Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Pihak penyuap adalah pengusaha Sendy Perico dan kuasa hukumnya Alfin Suherman. Sementara untuk pihak penerima adalah Agus Winoto.
KPK memanggil dua pengacara untuk diperiksa sebagai saksi Sendy Perico dan tersangka mantan Aspidum Kejati Agus Winoto dalam kasus suap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
KPK memanggil Hakim Ketua PN Jakbar Machri Hendra dan Hakim Anggota PN Jakbar Ivonne WK Maramis terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Kejati DKI Jakarta.
KPK memanggil Kasie Orharda Kejati DKI, Awalludin Mahfud menjadi saksi untuk Agus Winoto terkait kasus suap perkara yang ditangani Kejati DKI, pada Senin (15/7/2019).