tirto.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyampaikan gelar perkara atas operasi tangkap tangan (OTT) Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto dilangsungkan Sabtu (29/6/2019) pagi.
"Pagi ini dijadwalkan gelar perkara," kata Febri saat dikonfirmasi, pada Sabtu (29/6/2019).
Febri menyampaikan bahwa kasusnya adalah dugaan penerimaan suap.
"Tadi sekitar pukul satu dini hari, Aspidum sudah berada di KPK. Ia diantar oleh Jamintel," ungkap Febri.
Di sisi lain, Jaksa Agung HM Prasetyo membenarkan adanya OTT tersebut. Menurut dia, penangkapan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara KPK dengan Kejaksaan Agung.
"Jadi, itu ada kolaborasi penanganan perkara antara KPK dan Kejaksaan. Dia [KPK] menggandeng Kejaksaan, memang ada oknum jaksa yang diduga terlibat dalam kasus itu. Kasus tangkap tangan itu," kata Prasetyo saat dihubungi wartawan pada Jumat (28/6/2019).
Prasetyo mengatakan, dalam operasi ini, KPK menangkap jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Prasetyo tidak menyebut nama jaksa tersebut.
"Jadi jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jakarta," kata dia.
Sebelumnya, KPK membenarkan tengah melakukan OTT terhadap lima orang dan dua di antaranya jaksa di Jakarta.
"Benar KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penindakan di Jakarta sejak siang sampai malam ini,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (28/6/2019).
Menurut Syarief, lima orang yang ditangkap tersebut adalah dua orang jaksa, dua orang pengacara. “Satu pihak swasta yang diduga sebagai pihak yang berperkara," kata dia.
Syarief mengatakan, pihak yang ditangkap telah diperiksa di KPK. Sebelum penangkapan, KPK mendapat informasi dugaan transaksi suap terkait penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam transaksi tersebut, KPK menyita uang puluhan ribu dolar Singapura. "Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang kami amankan dari lokasi, yaitu sekitar 21.000 dolar Singapura. Proses perhitungan secara rinci sedang dilakukan," kata Syarief.
Syarief mengatakan, KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri