tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Agus Winoto pada malam ini.
Pemeriksaan itu terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan pada hari ini di Jakarta.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak menyatakan Komisi Antirasuah telah meminta kejaksaan untuk mendatangkan Agus dalam pemeriksaan itu.
"KPK telah meminta Kejaksaan Tinggi DKI agar dapat membantu membawa Agus Winoto, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, untuk dilakukan permintaan keterangan malam ini di kantor KPK," kata Yuyuk dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (28/6/2019).
Sementara itu, Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Jan S. Maringka terlihat keluar dari kantor Kejati DKI, sekitar pukul 20.48 WIB, Jumat malam. Jan langsung memasuki mobil tanpa memberikan keterangan ke wartawan.
Tak lama kemudian, terdengar suara orang yang meminta Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto untuk menemani Jan. Agus pun kemudian masuk ke mobil yang ditumpangi Jan.
"Pak Aspidum," kata seseorang dalam rombongan Jamintel sebelum meninggalkan kantor Kejati DKI.
Dalam keterangan resminya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menyatakan terdapat lima orang yang ditangkap dalam OTT pada hari ini.
Lima orang tersebut terdiri atas 2 jaksa, 2 pengacara dan seorang swasta yang diduga merupakan pihak yang berperkara.
"KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penindakan di Jakarta sejak siang sampai malam ini. Tim KPK telah membawa 5 orang ke Gedung KPK," kata Syarief.
Menurut Syarief, sebelum penangkapan dilakukan, KPK mendapat informasi dugaan transaksi suap terkait penanganan perkara pidana di Kejati DKI. Petugas KPK memang menyita sejumlah uang saat melakukan penangkapan.
"Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang kami amankan dari lokasi, yaitu sekitar 21.000 dolar singapura. Proses perhitungan secara rinci sedang dilakukan," kata Syarief.
Dia mengatakan KPK akan menetapkan status 5 orang yang ditangkap pada hari ini maksimal dalam waktu 24 jam setelah OTT dilakukan.
Syarief enggan menanggapi pernyataan Jaksa Agung Prasetyo bahwa OTT pada hari ini merupakan hasil kerja sama KPK dengan jaksa Agung. Namun, dia menegaskan kasus ini ditangani KPK.
"Kasus ini sedang ditangani KPK. Perihal status hukum dan bagaimana kelanjutan penanganan perkara, besok akan dibahas dan diputuskan Pimpinan KPK melalui forum gelar perkara. Jadi belum ada penyerahan penanganan perkara. Tim KPK masih melakukan pemeriksaan malam ini," kata Syarief.
Dia menambahkan informasi lebih lengkap mengenai kasus suap yang terkait dengan OTT pada hari ini akan dijelaskan KPK pada Sabtu besok.
"Konferensi Pers akan dilaksanakan besok Sabtu, 29 Juni 2019 sesuai dengan keputusan hasil ekspose yang akan dilakukan besok," kata dia.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom