Menuju konten utama

KPK Tegaskan Tak Limpahkan Penanganan Perkara PN Jakbar ke Kejagung

KPK tegas menyebutkan tidak akan melimpahkan kasus OTT Kejati DKI ke Kejaksaan Agung

KPK Tegaskan Tak Limpahkan Penanganan Perkara PN Jakbar ke Kejagung
Pegawai melintas di area kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (28/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditangani sepenuhnya oleh KPK. KPK tak akan menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan.

Jaksa Agung M. Prasetyo sebelumnya sempat mengatakan penangananan kasus ini bakal dilakukan di Kejaksaan. Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membantah pernyataan Prasetyo.

"Perlu kami sampaikan bahwa perkara ini ditangani KPK sejak proses penyelidikan hingga penyidikan sekarang. Jadi tidak benar jika disebut, KPK menyerahkan atau melimpahkan penyidikan ke Kejaksaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (1/7/2019).

Febri mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal dan gelar perkara telah disimpulkan ada dugaan korupsi dan KPK menetapkan 3 tersangka, yakni Agus Winoto selaku Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Alvin Suherman selaku pengacara, dan Sendy Perico, pihak swasta yang diduga menjadi pemberi.

Dalam pengungkapan kasus ini, KPK menangkap lima orang dan dua di antaranya merupakan jaksa. Kedua jaksa ini tak ditetapkan sebagai tersangka melainkan hanya menjadi saksi. KPK beralasan, tidak semua yang ditangkap selalu berstatus tersangka karena KPK masih membutuhkan keterangan dalam penanganan perkara.

"Dalam kondisi tertentu ada pihak-pihak yang masih dibutuhkan sebatas permintaan keterangan atau klarifikasi awal," ujar Febri.

Febri menegaskan, karena 2 orang yang ditangkap merupakan jaksa, sudah sewajarnya jika diserahkan kembali ke Kejaksaan. KPK berharap ada proses internal lebih lanjut di sana. KPK pun akan terus memonitor dalam pelaksanaan penanganan perkara lewat koordinasi supervisi penanganan perkara korupsi.

"Komunikasi dan pelaksanaan tugas yang membutuhkan koordinasi dan supervisi antara KPK dan Kejaksaan tidak akan terganggu dan akan terus berlanjut. KPK juga sangat terbuka jika dibutuhkan dukungan melakukan upaya Pencegahan korupsi, baik di kejaksaan ataupun institusi lainnya," tambahnya.

Baca juga artikel terkait OTT KEJATI DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno