Menuju konten utama

OTT di Kejati DKI: Kejaksaan Lebih Baik Serahkan Kasus ke KPK

KPK menangkap 2 jaksa di lingkungan Kejati DKI. Kasus ini diklaim Prasetyo sebagai hasil kolaborasi dan akan ditangani di Kejaksaan.

OTT di Kejati DKI: Kejaksaan Lebih Baik Serahkan Kasus ke KPK
Pegawai melintas di area kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (28/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar operasi tangkap tangan di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jumat sore (28/6/2019). Lima orang ditangkap dan digelandang ke Gedung Merah Putih, Kantor KPK, di Kuningan Mulia.

Reporter Tirto yang kebetulan sedang berada di Kejati DKI, menyaksikan dua orang digelandang penyidik KPK. Hingga Sabtu siang (29/6)--saat laporan ini ditulis--, KPK belum menetapkan tersangka dan masih memeriksa para pihak yang ditangkap.

Selepas penangkapan Jumat sore, Jaksa Agung M. Prasetyo mengakui tiga jaksa digelandang penyidik KPK. Klarifikasi ini disampaikan lantaran santer kabar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Bayu Adhinugroho Arianto, anak kandung Prasetyo, turut dicokok KPK.

“Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jakarta,” kata Prasetyo kepada reporter Tirto, Jumat malam.

Bekas politikus Partai Nasdem itu kemudian menyebut OTT ini adalah hasil kolaborasi Kejaksaan dengan KPK. Ia mengklaim Kejaksaan tak segan-segan bertindak tegas jika ada bawahannya yang berlaku korup.

“Kami enggak pernah kompromi. Kami enggak akan pernah mencegah menutup-nutupi. Yang salah, harus dihukum," ujarnya.

Mencoba Menghalangi?

KPK belum mengklarifikasi klaim yang disampaikan Prasetyo bahwa kasus ini terungkap atas hasil kolaborasi dua instansi. Sebaliknya, pernyataan Prasetyo ini seolah dibantah bawahannya.

Kejaksaan Tinggi DKI seolah menghalangi KPK memintai keterangan dari para pihak yang diduga terkait dengan operasi ini, salah satunya Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto.

Agus sempat terlihat di Gedung Merah Putih, Jumat malam. Namun, ia kemudian meninggalkan Kantor KPK bersama Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Jan S. Maringka, yang tiba-tiba datang ke KPK selepas operasi, padahal KPK saat itu masih butuh keterangan Agus.

Lewat Kepala Bagian Pemberitaan Yuyuk Andriati Iskak, KPK meminta Kejaksaan menyerahkan Agus untuk diperiksa.

“KPK telah meminta kepada Kejaksaan Tinggi DKI agar dapat membantu membawa Saudara Agus Winoto, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, untuk dilakukan permintaan keterangan malam ini di kantor KPK,” kata Yuyuk, malam tadi.

Beberapa jam setelah KPK meminta Agus didatangkan, Agus tiba di Gedung Merah Putih, Sabtu (29/6) sekitar pukul 1 dini hari, dan kembali ditemani Jan S. Maringka.

Juru bicara KPK Febri Diansyah berkata, Agus diperiksa terkait dugaan suap dalam operasi Jumat sore.

“Kami memeriksa yang bersangkutan terkait dugaan penerimaan suap,” kata Febri, Sabtu pagi.

Tak Ada Kewajiban OTT Diusut Kejaksaan

Prasetyo, yang bersikukuh kasus ini terungkap dari hasil kolaborasi, juga mengatakan kasus ini bakal ditangani di Gedung Bundar. Kali ini, ia pun menyebut dua jaksa dan bukan tiga jaksa seperti diutarakan di muka.

“Dua orang itu akan kami tangani di Kejaksaan itu, di Gedung Bundar sana, di Jampidsus,” kata Prasetyo.

Pernyataan ini tak biasa ia katakan. Pada tangkap tangan sebelumnya yang menjerat Korps Adhyaksa, penyidik KPK tak pernah menangani kasus ini bersamaan dengan kejaksaan. Ini seperti terjadi pada Juli 2017, saat KPK menangkap Parlin Purba, Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Penangkapan Parlin kala itu malah direspons negatif para jaksa di lingkungan Kejaksaan. Mereka ramai-ramai membuat foto bertuliskan OTT recehan sebagai sindiran terhadap operasi tindak rasuah itu.

Sikap Prasetyo yang menghendaki penanganan dilakukan di Kejaksaan dikritisi pengiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan. Menurutnya, penanganan kasus ini merupakan yurisdiksi KPK.

“KPK memiliki kewenangan penanganan perkara yang melibatkan penegak hukum,” kata Kurnia, Sabtu siang.

Jika penanganan dilakukan kejaksaan, kata Kurnia, itu menjadi tidak etis lantaran kasus ini justru muncul di Korps Adhyaksa sendiri. Ia pun menyebut, tidak ada aturan yang mengharuskan KPK menyerahkan kasus ke Kejaksaan.

“Karena tidak ada urgensi sebenarnya untuk ditangani oleh Kejaksaan, apapun alasannya. Yang memimpin tangkap tangan itu kan KPK. Baiknya, sih, memang tidak ada intervensi dari wilayah politik. Ini bukan urusan politik, tapi murni penegakkan hukum,” kata Kurnia.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi menilai wajar bila kejaksaan ingin mengambil kasus itu. Ia menyebut soal nota kesepahaman antara KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian yang ditandatangani Maret 2017--berlaku tiga tahun sejak ditandatangani--.

“MOU sudah dilakukan KPK dan kejaksaan dalam rangka pemberantasan korupsi. Untuk koordinasi seharusnya berikan saja ke kejaksaan,” kata Taufiqulhadi, Sabtu siang.

Namun, Kurnia menyanggah pernyataan Taufiqulhadi soal MoU ini. Menurutnya, MoU tersebut tak punya kekuatan hukum yang mengikat. Ini ditambah, Mou itu tak mencantumkan keharusan bagi KPK menyerahkan kasus hasil tangkap tangan kepada Kejaksaan atau Kepolisian.

Sebaliknya, penanganan perkara merujuk kepada Undang-undang yang berlaku seperti disebutkan dalam Pasal 3 poin 4 MoU tersebut, yang menuliskan “Para pihak dalam penanganan terhadap aparat penegak hukum yang pada saat melaksanakan tugas dan fungsinya dilakukan diduga melakukan tindak pidana senantiasa mengedepankan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga artikel terkait OTT KEJATI DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus & Vincent Fabian Thomas
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Mufti Sholih