tirto.id - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur PT Java Indoland, Sendy Pericho, dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menyatakan Sendy bersalah menyuap mantan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto sebesar Rp200 juta dan jaksa Arih Wira Suranta sebesar Rp350 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Sendy Pericho berupa penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/11/2019).
Jaksa menyatakan perbuatan Sendy dilakukan bersama-sama dengan advokat Alfin Suherman. "Terdakwa I Sendy Pericho terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama."
Sendy menunjuk Alfin Suherman sebagai kuasa hukumnya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang diduga dilakukan Hary Suwanda dan Raymond Rawung. Dalam perkara ini Alfin dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menyebut tuntutan terhadap Alfin lebih ringan dikarenakan Terdakwa ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator berdasarkan SK Pimpinan KPK Nomor: 2252 Tahun 2019 tanggal 15 November 2019. Alfin juga sudah mengembalikan sisa uang yang dititipkan oleh Surya Soedarma sebesar 40 ribu dolar AS.
"Terdakwa I (Sendy) tidak mengakui perbuatannya," jelas jaksa.
Jaksa mengatakan Sendy dan Alfin menemui saksi Arih Wira Suranta di lantai 3 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2019. Dalam pertemuan tersebut, Arih mengatakan bahwa berkas perkara Hary Suwanda sudah memenuhi unsur namun belum dinyatakan lengkap.
Mengetahui hal itu, Sendy dan Alfin memberikan Rp50 juta kepada Arih agar berkas Hary segera dinyatakan lengkap. Lalu pada 01 April 2019, Sendy dan Alfin memberikan lagi Rp100 juta untuk Arih dengan tujuan untuk pengurusan perkara dan memperberat tuntutan Hary.
Namun pada 29 Mei 2019, Sendy menemui Arih dan memberikan Rp200 juta dari hasil berkonsultasi terlebih dahulu kepada Alfin. Uang tersebut dimaksudkan untuk meringankan tuntutan Hary. Sehubungan Sendy dan Hary telah berdamai pada 22 Mei 2019.
Kasus ini berawal dari 2 Juli 2014 saat Sendy Pericho melaporkan Hary Suwanda dan Raymond Rawung ke Direskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana operasional Chaze Trade Ltd.
Atas perbuatannya Sendy dan Alfin dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan