tirto.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta memeriksa Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Jakarta. Arifin diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta terus melakukan pemeriksaan saksi dari perkara dugaan korupsi Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Pada pemeriksaan yang berlangsung Kamis, 6 Ferburari 2025, diperiksa terkait perkara tersebut salah satunya adalah Wali Kota Jakarta Pusat Drs. Arifin, M., AP,” kata Kasi Penkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2/2025).
Syahron menuturkan, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya selain Arifin. Kendati demikian, dua saksi lainnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik tersebut.
“Dua lainnya tidak hadir, yaitu Pri Mulya Priadi selaku pimpinan Perisai Kebudayaan dan Seni, serta Ewith Bahar selaku seniman,” tutur Syahron.
Selanjutnya, kata Syahron, penyidik akan melakukan pemanggilan ulang kepada Pri Mulya dan Ewith. Namun, dia belum dapat memastikan kapan pemanggilan tersebut akan dikirimkan ulang.
Dalam kasus ini, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta sudah melakukan penahanan terhadap tersangka Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta Nonaktif, Iwan Henry Wardhana, dan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta, Mohamad Fahirza Maulana. keduanya ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana kegiatan.
“Penyidik menahan IHW di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (6/1/2025).
Syahron menjelaskan, kedua tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
“Setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan, keduanya hari ini hadir dan penyidik merasa patut untuk dilakukan penahanan,” ujar Syahron.
Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher