Menuju konten utama

Kejati DKJ Periksa Kadisbud Iwan Henry di Korupsi Disbud Jakarta

Penyidik Kejati DKJ juga memeriksa Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan berinisial MFM dan Pemilik EO GR-Pro berinisial GAR di kasus korupsi Disbud DKJ.

Kejati DKJ Periksa Kadisbud Iwan Henry di Korupsi Disbud Jakarta
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana . ANTARA/Instagram/@imot_wardhana

tirto.id - Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) memeriksa Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta, Iwan Henry Wardhana, dalam kasus dugaan korupsi anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta Tahun Anggaran 2023 senilai Rp150 miliar, Kamis (19/12/2024). Penyidik pun juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni MFM selaku Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan dan GAR selaku Pemilik EO GR-Pro.

“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Syahron Hasibuan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/12/2024).

Pada Rabu (18/12/2024), penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DKJ melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun Anggaran 2023.

Penyidik memperkirakan ada dugaan korupsi mencapai Rp150 miliar dalam dugaan penyalahgunaan anggaran Disbud Jakarta sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024.

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan di lima lokasi, yaitu Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan dan Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3 Jakarta Selatan. Kemudian rumah tinggal di Jalan H. Raisan, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat; rumah tinggal di Jalan Kemuning, Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, dan rumah tinggal Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat.

Dari kegiatan itu, penyidik menyita sejumlah barang berupa beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis digital forensik.

"Turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo," tutur Syahron.

Pemprov DKJ pun membenarkan aksi Kejati DKJ penggeledahan kantor Disbud Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, oleh Kejati DKJ pada Rabu (18/12/2024).

"Memang ada penggeledahan dari Kejati untuk sugaan tindak korupsi yang dilakukan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta untuk tahun anggaran 2023," ucapnya di Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (19/12/2024).

"Menurut informasi dari Sekretaris Dinas [Kebudayaan Jakarta], juga terjadi penggeledahan di tempat lainnya, yaitu di rumah dan di kantor swasta atau yang terkait dengan EO [event organizer]," lanjut dia.

Dalam kesempatan itu, Teguh menegaskan Pemprov Jakarta menghormati pengusutan kasus dugaan korupsi Rp150 miliar yang dilakukan Kejati Jakarta.

"Tentu saja, kami menghormati dan juga saya bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk menangani dugaan tindak korupsi yang terjadi di Dinas Kebudayaan [Jakarta] atas anggaran tahun 2023 tersebut," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Andrian Pratama Taher