Menuju konten utama

Kejati DKJ Geledah Kantor Disbud Jakarta, Usut Korupsi Rp150 M

Kejati Jakarta menyatakan dugaan tindak pidana korupsi di Disbud DKJ muncul dari penyalahgunaan anggaran kegiatan pada APBD Jakarta tahun anggaran 2023.

Kejati DKJ Geledah Kantor Disbud Jakarta, Usut Korupsi Rp150 M
Kejati Jakarta saat menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Jakarta di Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024). FOTO/istimewa

tirto.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKJ menggeledah kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta di Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024). Penggeledahan dilakukan berkaitan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp150 miliar di Disbud Jakarta.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan, berujar, dugaan tindak pidana korupsi itu berupa penyimpangan penyelenggaraan kegiatan di Disbud Jakarta berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jakarta pada Tahun Anggaran 2023.

"Kejati DKJ melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Disbud Jakarta dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp150 miliar," ucapnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (18/12/2024).

Syahron menerangkan, Kejati DKJ mulai mengumpulkan data dan bahan terkait kasus korupsi Rp150 miliar itu pada November 2024. Kemudian, Kejati DKJ meningkatkan kasus tersebut menjadi tahap penyidikan pada 17 November 2024.

Pada Rabu (18/12/2024), Kejati DKJ menggeledah lima titik, yakni kantor Disbud Jakarta yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan; kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3, Jakarta Selatan; rumah tinggal di Jalan H Raisan, Jakarta Barat; rumah tinggal di Jalan Kemuning, Jakarta Timur; serta rumah tinggal di Jalan Zakaria, Jakarta Barat. Syahron mengatakan, berdasarkan penggeledahan di lima lokasi tersebut, Kejati DKJ menyita beberapa barang, dokumen serta uang.

"Melakukan penyitaan beberapa unit laptop, handphone, PC, flash disk untuk dilakukan analisis forensik," tuturnya.

"Turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo," lanjut Syahron.

Sementara itu, Kepala Disbud Jakarta, Iwan Herry Wardhana, serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) Jakarta, Budi Awaluddin, belum merespons saat dimintai tanggapan perihal penggeledahan kantor Disbub Jakarta.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher