Menuju konten utama

Ruang Kadisbud Digeledah Kejati dalam Kasus Korupsi Disbud DKJ

Selain ruang Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKJ, ruangan Kepala Bidang Pemanfaatan Budaya Disbud DKJ ikut digeleda.

Ruang Kadisbud Digeledah Kejati dalam Kasus Korupsi Disbud DKJ
Kejati Jakarta saat menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Jakarta di Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024). FOTO/istimewa

tirto.id - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Jakarta, Budi Awaluddin, membenarkan kegiatan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKJ pada Rabu (18/12/2024). Penggeledahan dilakukan terkait pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp150 miliar di Disbud Jakarta.

Menurut Budi, Kejati DKJ pun menggeledah ruang Kepala Disbud Jakarta, Iwan Herry Wardhana, dan Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan Disbud Jakarta. Proses penggeledahan pun disebut masih berjalan per pukul 22.30 WIB.

"Penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.40 WIB sampai dengan saat ini masih berjalan di lantai 15, tepatnya di ruang Kepala Dinas [Iwan Herry Wardhana], dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan," ucapnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (18/12/2024).

Budi mengatakan, Pemprov Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dari Kejati DKJ terkait dugaan kasus korupsi Disbud Jakarta senilai Rp150 miliar. Setelah menerima surat itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, telah meminta Inspektorat Jakarta menginvestigasi kegiatan anggaran Disbud Jakarta tahun 2023. Budi tidak memungkiri ada sejumlah temuan beberapa dugaan terkait kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan Disbud Jakarta. Inspektorat Jakarta kini diklaim masih menghitung besaran kerugian daerah.

Selain itu, Budi menyebutkan, Teguh Setyabudi bakal menonaktifkan Iwan Herry Wardhana dari jabatan Kepala Disbud DKI pada Kamis (19/12/2024). “Kami masih menunggu informasi lebih lanjut terkait permasalahan kasus ini dari Kejaksaan Tinggi. Tentunya, kami siap membantu Kejaksaan Tinggi untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas,” ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Kejati DKJ menggeledah kantor Disbud Jakarta di Jakarta Selatan, Rabu. Kasi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan berujar, dugaan tindak pidana korupsi itu berupa penyelenggaraan kegiatan di Disbud Jakarta. Anggaran penyelenggaraan kegiatan itu bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Jakarta tahun anggaran 2023 atau era eks Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono.

"Kejati DKJ melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Disbud Jakarta dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp150 miliar," ucapnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (18/12/2024).

Menurut Syahron, Kejati DKJ mulai mengumpulkan data dan bahan terkait kasus korupsi Rp150 miliar itu pasa November 2024. Kemudian, Kejati Jakarta meningkatkan kasus tersebut menjadi tahap penyidikan pada 17 November 2024. Pada Rabu (18/12/2024), Kejati DKJ menggeledah lima yakni kantor Disbud Jakarta yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan; kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3, Jakarta Selatan; rumah tinggal di Jalan H Raisan, Jakarta Barat; rumah tinggal di Jalan Kemuning, Jakarta Timur; serta rumah tinggal di Jalan Zakaria, Jakarta Barat.

Syahron mengatakan, berdasarkan penggeledahan di lima lokasi tersebut, Kejati Jakarta menyita beberapa benda.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher