Menuju konten utama

Panitera PT Banten Jadi Tersangka Korupsi Eksekusi Tanah

Tersangka RP diduga menerima uang korupsi sebesar Rp1 miliar atas pengurusan eksekusi tanah milik PT Pertamina di Rawamangun, Jakarta Timur.

Panitera PT Banten Jadi Tersangka Korupsi Eksekusi Tanah
Tersangka Rina Pertiwi selaku Panitera Pengadilan Tinggi Banten ditetapkan tersangka atas kasus suap dan gratifikasi eksekusi tanah milik PT Pertamina, Rabu (30/10/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tersangka dan menahan Panitera Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Rina Pertiwi (RP), terkait kasus korupsi berupa suap dan gratifikasi eksekusi tanah sitaan milik PT Pertamina (Persero).

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan, tersangka menerima suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dia menerima suap atas eksekusi tanah milik PT Pertamina di Jalan Rawamangun, Jakarta Timur.

"Tersangka RP, yang berperan sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2020-2022, diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari terpidana AS (Ali Sopyan)," kata Syarief di Kejaksan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Syarief menjelaskan, tersangka Rina Pertiwi menerima uang tersebut untuk mempercepat proses eksekusi atas putusan perkara peninjauan kembali yang mengharuskan Pertamina membayar ganti rugi senilai Rp244.604.172.000 kepada ahli waris pemilik tanah, yakni terpidana Ali Sopyan.

Uang suap itu, kata Syarief, diberikan kepada Rina Pertiwi melalui saksi DR dalam bentuk cek yang dicairkan atas perintah Rina. Kemudian, cek itu diserahkan bertahap kepada tersangka Rina, baik melalui transfer maupun tunai.

“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berkomitmen untuk mengusut perkara ini hingga tuntas. Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi yang berperan dalam penyalahgunaan wewenang di lembaga peradilan merupakan bagian dari upaya menjaga integritas hukum,” tutur Syarief.

Rina pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, tersangka RP diduga melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atas Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher