tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas terkait maraknya kasus mark up di Indonesia. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengakui ada pengadaan tanah kuburan jadi sasaran ladang korupsi.
Pengadaan itu merupakan salah satu praktik korupsi dalam pengelolaan aset Barang Milik Daerah (BMD). Ghufron mengungkapkan hal tersebut, saat menghadiri sekaligus membuka acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) tentang Indeks Tata Kelola BMD di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan.
"Ada sebuah Kabupaten di Sumatra, saya kurang tahu apakah ada Sekda [Sekretaris Daerah] atau BKAD-nya hadir pada pagi hari ini. Pengadaan tanah kuburan. Untuk proyek mati saja masih dikorup pak,” kata Nurul Ghufron di gedung Juang KPK, Rabu (3/7/2024)
Ghufron juga mengatakan, tanah yang ditujukan untuk makam tidak sesuai, dan harganya sudah dinaikkan.
"Tanahnya miring, enggak bisa digunakan untuk kuburan, harganya mark up pak," ujar Ghufron.
Lebih lanjut, Ghufron menuturkan korupsi pengadaan tanah di sejumlah daerah sering terjadi. Alhasil tanah yang mestinya sesuai dengan kebutuhan, malah tidak bisa dimanfaatkan. Ghufron mengatakan, pengadaan tanah tersebut kerap dipersulit karena terdapat kepentingan dari kepala daerah setempat.
"Dipaksa untuk kemudian mengadakan tanah kuburan di tempat itu karena pemiliknya ada kepentingan dengan bupati" ucap Ghufron.
Kemudian, Ghufron menyebut kasus korupsi pengadaan barang atau aset oleh pemerintah daerah kerap terjadi akibat pengelolaan aset yang buruk, karena tidak sesuai kebutuhan. Lebih lanjut, Ghufron, menjelaskan hal itu berkaitan dengan pihak yang saling mengenal, terutama antara pemilik lahan dan pemerintah setempat.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Intan Umbari Prihatin