Menuju konten utama

Kejati DKI Terima SPDP Kasus Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK

Kejati DKI Jakarta menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada Syarul yasin Limpo.

Kejati DKI Terima SPDP Kasus Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK
Pegawai melintas di area kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (28/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd.

tirto.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan berujar, SPDP tersebut diterima dari pihak Polda Metro Jaya pada Rabu (11/10/2023).

"Betul, SPDP diterima Kejati DKI Jakarta [pada] hari Rabu, tanggal 11 Oktober 2023," sebut Ade melalui pesan singkat kepada Tirto, Jumat (13/10/2023).

Ia mengatakan, SPDP tersebut masih bersifat umum. Kata Ade, masih belum tercantum nama tersangka kasus dugaan pemerasan tersebut dalam SPDP yang diterima.

Akan tetapi, Polda Metro Jaya telah mencantumkan Pasal 12E atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam SPDP tersebut.

"SPDP masih bersifat umum, belum memuat tersangka. [Pasal yang dicantumkan dalam SPDP] Pasal 12E atau pasal 12E atau Pasal 11," kata Ade.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL ke tahap penyidikan. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi. Dua di antaranya adalah SYL dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Saat ini, Polda Metro sedang memeriksa satu saksi lainnya, yakni ADC atau ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kevin Egananta.

Pemerasan kepada SYL mencuat usai beredar surat panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terhadap Heri selaku sopir SYL.
Surat yang beredar itu bernomor B/10339/VIII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tertanggal 25 Agustus 2023 dan ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Ade Safri Simanjuntak. Pemanggilan terhadap sopir SYL merujuk pada laporan informasi nomor LI-235/VII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tertanggal 21 Agustus 2023.
Dalam surat itu tertulis Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021.
Di sisi lain, KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementan pada 11 Oktober 2023. SYL mengundurkan diri dari jabatan menteri pertanian akibat terjerat perkara tersebut.

Baca juga artikel terkait KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Reja Hidayat