tirto.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kasi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan berujar, SPDP tersebut diterima dari pihak Polda Metro Jaya pada Rabu (11/10/2023).
"Betul, SPDP diterima Kejati DKI Jakarta [pada] hari Rabu, tanggal 11 Oktober 2023," sebut Ade melalui pesan singkat kepada Tirto, Jumat (13/10/2023).
Ia mengatakan, SPDP tersebut masih bersifat umum. Kata Ade, masih belum tercantum nama tersangka kasus dugaan pemerasan tersebut dalam SPDP yang diterima.
Akan tetapi, Polda Metro Jaya telah mencantumkan Pasal 12E atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam SPDP tersebut.
"SPDP masih bersifat umum, belum memuat tersangka. [Pasal yang dicantumkan dalam SPDP] Pasal 12E atau pasal 12E atau Pasal 11," kata Ade.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL ke tahap penyidikan. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi. Dua di antaranya adalah SYL dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Saat ini, Polda Metro sedang memeriksa satu saksi lainnya, yakni ADC atau ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kevin Egananta.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Reja Hidayat