tirto.id - Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan perkara dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) tetap berlangsung meski eks Menteri Pertanian itu ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun pemerasan kepada SYL diduga dilakukan oleh pimpinan KPK, yakni Firli Bahuri.
"(Penyidikan) tetap terus jalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, walaupun SYL sudah dilakukan penahanan di KPK," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak melalui pesan singkat, Jumat (13/10/2023).
Ia mengklaim, Polda Metro Jaya akan melakukan penyidikan kasus dugaan pemerasan kepada SYL dengan profesional.
"Kami jamin penyidikan dalam rangka penegakan hukum akan dilaksanakan [secara] profesional, transparan dan akuntabel," sebut Ade.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebutkan, jajarannya tak mungkin menghentikan penyelidikan sebuah kasus tanpa alasan yang jelas.
Karyoto mengatakan, Polda Metro Jaya memang sudah menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
Karena itu, Polda Metro Jaya menaikkan status perkara dugaan pemerasan kepada SYL menjadi penyidikan.
"Karena itu, kami sudah yakin menemukan ada peristiwa pidananya, maka sudah naik sidik, setelahnya itu baru dipanggil saksi-saksinya. Enggak mungkin lah misalnya tiba-tiba kami hentikan tanpa ada dasar," sebut Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
"Kecuali memang sudah mentok kami katakan tidak ada unsur yang terlibat atau mungkin hanya penipuan oleh oknum-oknum tertentu, ya bisa saja [penyidikan] berhenti," lanjut dia.
Karyoto pun mengatakan, Polda Metro Jaya membuka opsi untuk langsung memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri. Pemeriksaan kepada Firli dilakukan jika memang Ketua KPK itu terkait langsung dengan perkara dugaan pemerasan kepada SYL.
Namun, Karyoto belum mengungkapkan kapan Polda Metro Jaya akan memeriksa Firli.
"Ya kalau memang sudah layak untuk diperiksa, dimintai keterangan sebagai saksi, ya kami minta keterangan, nanti kami lihat," katanya.
"Nanti penyidik akan menjelaskan kalau ada jadwal-jadwal, saya enggak tahu secara detail," tambah Karyoto.
Diketahui, status perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Di sisi lain, KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementan pada 11 Oktober 2023. SYL mengundurkan diri dari jabatan menteri pertanian akibat terjerat perkara tersebut.
SYL telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Mensesneg Pratikno dan berpamitan dengan Jokowi pada Minggu (8/10/2023) malam di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Reja Hidayat