Menuju konten utama

KPK Tak Persoalkan Tuduhan OTT Recehan dari Foto Viral Jaksa

KPK tidak mempermasalahkan terkait beredarnya foto jaksa memegang kertas dengan tulisan "#OTTRecehan" yang menjadi viral.

KPK Tak Persoalkan Tuduhan OTT Recehan dari Foto Viral Jaksa
Para Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri) dan Basaria Panjaitan (kanan) bersama penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan terkait beredarnya foto jaksa memegang kertas dengan tulisan "#OTTRecehan" yang menjadi viral dan menjadi bahan sindiran bagi KPK yang menangani perkara-perkara kecil.

Sebelumnya, KPK mengamankan uang sebesar Rp10 juta yang diduga diterima Kasi Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba (PP) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) BWS Sumatera VII Bengkulu Amin Anwari (AAN) dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto (MPSM) Murni Suhardi (MSU).

"Pertama-tama berhubungan dengan operasi tangkap tangan, KPK tidak pernah melihat jumlah objek saat operasi tangkap tangan. Ada yang kami dapatkan hanya Rp100 juta ada yang Rp10 juta tetapi kami lihat akibat dari itu," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Sebagai contoh, kata dia, KPK pernah mengamankan Rp100 juta saat operasi tangkap tangan tetapi KPK tidak tahu di balik itu telah diselamatkan uang ratusan miliar.

"Termasuk yang waktu itu diamankan Rp10 juta tetapi yang tidak kelihatan sebelumnya ada Rp100 juta, itu yang harus dikemukakan. Jadi, bukan soal Rp10 juta atau Rp100 juta tetapi lihat gambaran besar kasusnya," kata Syarif.

Syarif juga menyatakan bahwa dalam kasus yang melibatkan Kasi Intel Kejati Bengkulu itu terdapat pembagian 1,5 hingga 2 persen dari jumlah anggaran proyek berdasarkan dokumen yang didapatkan KPK.

"Jadi kami bicarakan semua dari proyek yang besar itu," ucap Syarif.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII di Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016.

"KPK menggelar operasi tangkap tangan di Bengkulu pada Jumat dinihari sekitar pukul 01.00 WIB atas informasi dari masyarakat adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di BWS VII Bengkulu," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/6/2017) malam.

Lebih lanjut, Basaria menjelaskan bahwa tim KPK mengetahui adanya rencana penyerahan uang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) BWS Sumatera VII Bengkulu Amin Anwari (AAN), Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto (MPSM) Murni Suhardi (MSU) kepada Kasi Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba (PP).

"Selain mengamankan ketiganya, tim juga mengamankan uang sejumlah Rp10 juta di lokasi. Uang itu dalam pecahan Rp100 ribu dan dimasukkan ke dalam amplop coklat," kata Basaria.

Selanjutnya, dikatakan Basaria, ketiga orang itu menjalani pemeriksaan awal di Polda Bengkulu dan sekitar pukul 13.00 WIB tim bersama ketiga orang yang diamankan itu tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Diindikasikan ini bukan pemberian yang pertama. Sebelumnya diduga telah diterima uang sebesar Rp150 juta dari proyek-proyek di Provinsi Bengkulu," ucap Basaria.

Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo pun mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada KPK. Ia merasa dengan adanya OTT ini sejalan dengan program Kejaksaan Agung untuk menertibkan oknum jaksa yang nakal.

"Enggak apa-apa dong. Justru kami apresiasi karena (KPK) sejalan dengan upaya penertiban yang kami lakukan juga. Siapa yang salah harus dihukum. Begitu saja prinsipnya," Kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung (12/6)

Perlu diketahui, sehubungan dengan OTT ini sempat beredar luas foto para jaksa dengan tagar #OTTRecehan di media sosial sebagai sindirian bagi KPK.

Namun, perihal itu HM Prasetyo menganggapnya sebagai sikap kekecewaan jaksa-jaksa atas rekannya yang melakukan pelanggaran hukum.

"Itu cerminan dan bentuk kekecewaan dari jaksa-jaksa itu terhadap temannya yang masih juga berbuat seperti itu," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri