tirto.id - Jaksa Agung HM Prasetyo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar ia dapat menangani sendiri anak buahnya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), T Taufiqulhadi membantah permintaan itu dapat berujung pada konflik kepentingan.
Taufiq menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI akan mengawasinya. Ia memastikan bila ada gelagat aneh kejaksaan seperti tiba-tiba tidak melanjutkan penanganan dugaan suap ini, Komisi III akan mempertanyakannya.
“Nanti ada Komisi III. Kalau tidak dilanjutkan akan dipertanyakan Komisi III,” ucap Taufiq kepada wartawan di Gado-Gado Boplo, Cikini pada Sabtu (29/6).
Taufiq menjelaskan bahwa ia percaya bahwa kejaksaan akan menindak tegas anak buahnya. Menurutnya, KPK tidak perlu memaksakan diri untuk menanganinya sendiri.
“Di antara mereka (Kejaksaan dan KPK) apa untungnya? Padahal jaksa itu akan ada sikap yang keras juga kalau diserahkan ke kejaksaan,” ucap Taufiq.
Ketika ditanya mengenai bilamana pola ini akan terus berlanjut pada kasus lain yang melibatkan kejaksaan juga, Taufiq mengatakan hal itu dimungkinkan. Namun, tidak menutup celah kalau memang seharusnya kasus seperti ini cukup ditangani oleh KPK.
“Begini tidak selalu harus begitu. Kalau saya ditangkap KPK ya silahkan. Gak perlu diserahkan ke lembaga lain tapi dalam konteks khusus jaksa yang ditangkap seharusnya memberi muka kepada lemabaga mereka. Itu saling menghormati di anatara mereka. Kalau tidak ya silakan ke KPK,” ucap Taufiq.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri