Menuju konten utama

Soal OTT Kejati DKI, ICW: Kejaksaan Bisa Beri Informasi ke KPK

KPK bisa bekerja sama dengan pihak Kejaksaan RI terkait kasus dugaan suap Aspidum Kejati DKI Jakarta, namun penanganan kasus tetap dalam wewenang KPK.

Soal OTT Kejati DKI, ICW: Kejaksaan Bisa Beri Informasi ke KPK
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ,Jakarta. tirto.id/Tf Subarkah.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa bekerja sama dengan pihak Kejaksaan RI terkait kasus dugaan suap Aspidum Kejati DKI Jakarta, salah satunya dalam bentuk pemberian informasi.

"Kolaborasi ini mungkin maksudnya hanya bersifat dibantu oleh pihak kejaksaan dalam ya, modelnya bisa macam-macam ya," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana kepada reporter Tirto pada Sabtu (29/6/2019).

Namun, Kurnia menegaskan bahwa untuk penanganan kasusnya, kewenangan sepenuhnya perlu ada di tangan KPK.

"Penanganannya sendiri sih kami melihat lebih baiknya memang di KPK karena di undang-undangnya sendiri juga memang diatur bahwa KPK memiliki kewenangan penanganan perkara yang melibatkan penegak hukum," tegas Kurnia.

Dengan itu, Kurnia menilai jika sampai dalam proses penanganannya ada keterlibatan Kejati, justru tidak etis.

"Dan gak ada diatur juga dalam undang-undang kalau yang menanganinya itu bisa Kejaksaan juga, atau logikanya seperti itu akhirnya dicoba dibangun oleh pihak Kejaksaan kan," ujarnya.

Di sisi lain, Jaksa Agung Prasetyo mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara KPK dengan Kejaksaan Agung.

"Jadi, itu ada kolaborasi penanganan perkara antara KPK dan kejaksaan. Dia [KPK] menggandeng Kejaksaan, memang ada oknum jaksa yang diduga terlibat dalam kasus itu. Kasus tangkap tangan itu," kata Prasetyo saat dihubungi wartawan pada Jumat (28/4/2019).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyampaikan gelar perkara atas OTT Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto dilangsungkan pagi ini.

"Pagi ini dijadwalkan gelar perkara," kata Febri saat dikonfirmasi, pada Sabtu (29/6/2019).

Febri menyampaikan bahwa kasusnya adalah dugaan penerimaan suap.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri