Menuju konten utama

Para Jaksa di Pusaran Suap OTT KPK

Kejaksaan membantah ada keterlibatan Bayu Adhinugroho, anak Jaksa Agung M. Prasetyo, dalam kasus suap jaksa.

Para Jaksa di Pusaran Suap OTT KPK
Ilustrasi: Kasus suap jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. tirto.id/Gery

tirto.id - “Pasti dengan sendirinya, kami melihat bagaimana peran yang lain,” ujar Saut Situmorang, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, kepada wartawan di kompleks DPR, 1 Juli lalu.

Orang yang dimaksud Saut adalah Bayu Adhinugroho Arianto, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, anak Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Saat operasi tangkap tangan KPK, 28 Juni lalu, nama Bayu sempat disebut sebagai salah satu jaksa yang ikut diciduk penyidik. Tapi, informasi itu hoaks belaka.

Penangkapan Bayu dibantah langsung oleh Prasetyo. "Yang perlu diluruskan, yang diviralkan itu, anak jaksa agung [diciduk] itu hoaks."

Usai OTT KPK pada akhir Juni lalu, sorotan tajam terarah pada Korps Adhyaksa, yang akan merayakan hari bakti pada 22 Juli. Santer informasi di lapangan saat OTT itu, ada negosiasi dari Kejaksaan meminta jaksa yang diduga terlibat suap untuk ditangani secara internal.

Belakangan, penanganan kasusnya dibagi dua. KPK memeriksa Asisten Pidana Umum Kejati Jakarta Agus Winoto. Sementara Yuniar Sinar Pamungkas, Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Lain, dan Kepala Subseksi Penuntutan Kejati Jakarta Yadi Herdianto ditangani kejaksaan.

“Siapa pun yang bersalah dihukum. Kami terbuka, transparan,” ujarnya usai salat Jumat di Kejaksaan Agung, 5 Juli lalu.

Warih Sadono, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, juga menegaskan bahwa anak jaksa agung tidak terlibat dalam kasus ini, lima hari setelah operasi tangkap tangan KPK.

“Sampai saat ini tidak ada bukti-bukti keterlibatan Kejari Jakbar pada kasus ini,” ujarnya. “Sifatnya hanya administratif saja kalau di [Kejaksaan Negeri] Jakbar itu."

Infografik HL Indepth Jaksa Vs KPK

Infografik Kejagung vs KPK. tirto.id/Gery

Peran Anak Jaksa Agung yang Hilang

Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha bernama Sendy Perico di Polda Metro Jaya terhadap Hary Suwanda dan Raymond Rawung. Sendy adalah korban kasus penipuan investasi Rp11 miliar.

Lantaran laporan itu di Polda Metro, berkas penyidikannya dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta. Karena perbuatan pidananya di wilayah hukum Jakarta Barat, perkaranya pun terdaftar di Kejaksaan Negeri Jakbar. Jaksa yang ditunjuk saat itu adalah Arih Wira Suranta Ginting dari Kejati DKI Jakarta.

Selagi kasus sudah dibawa ke persidangan, Hary memilih damai dengan Sendy dengan membayar ganti rugi dan minta tuntutannya diringankan. Sendy mencari cara lewat pengacaranya, Alvin Suherman, buat menyogok jaksa. Dari operasi tangkap tangan, KPK memergoki Rp200 juta sebagai barang bukti yang disalurkan kepada Agus Winoto.

Dalam kasus ini, Hary Suwanda dan Raymond Rawung didakwa menipu dan menggelapkan serta mencuci uang, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Dalam sidang 1 Juli lalu, dua hari setelah OTT, keduanya dituntut dua tahun penjara. Majelis hakim menjerat dengan pasal penipuan dan penggelapan, minus pencucian uang.

Salah seorang penegak hukum berkata kepada Tirto bahwa uang suap itu diduga buat menghapus pasal pencucian uang yang memberatkan Hary Suwanda. Menurut penegak hukum itu, dakwaan lewat pasal pencucian telah mendapatkan persetujuan dari Wuriadhi Paramitha, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dan Kepala Kejari Jakarta Barat Bayu Adhinugroho.

Sebelum dugaan suap diungkap KPK, pada Mei lalu, Arih Wira Suranta dipromosikan sebagai Kepala Sub-bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali. Usai OTT, KPK mencekalnya melawat ke luar negeri. Belakangan, selain tiga jaksa—Agus Winoto, Yadi Herdianto, Yuniar Sinar Pamungkas—Arih juga dikenai sanksi fungsional: dicopot dari promosi jabatan barunya.

Bayu Adhinugroho tidak merespons permintaan wawancara yang diajukan Tirto. Bayu tidak menjawab Tirto menelepon maupun mengirim pesan mengenai kasus suap tersebut.

Wuriadhi Paramita kini dipromosikan sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi Yogyakarta. Promosi itu berbarengan dengan pemberian sanksi kepada Arih Wira dan Yuniar pada 3 Juli 2019. Kedua jaksa itu dipindah sebagai jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

Humas Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi menegaskan tak ada keterlibatan jaksa maupun Kepala Kejari dari Jakarta Barat dalam perkara suap tersebut. Ia membantah uang suap itu buat menghapus dakwaan pasal pencucian uang karena rencana penuntutan sudah dari pra-penuntutan di persidangan dan ditangani oleh Kejati DKI Jakarta.

“Kejaksaan Negeri Jakarta Barat hanya melakukan operasional,” katanya.

Juru bicara KPK Febri Diansyah emoh menjelaskan hasil penyidikan KPK atas kasus suap jaksa ini. Pemeriksaan terhadap saksi dan peluang memeriksa jaksa-jaksa dari Kejari Jakarta Barat masih dalam proses penyidikan, ujarnya.

“Kalau teknisnya tidak bisa dijelaskan sekarang,” tambahnya.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Arbi Sumandoyo

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher & Felix Nathaniel
Penulis: Arbi Sumandoyo
Editor: Fahri Salam