tirto.id - Bayu Adhinugroho Arianto dikabarkan mendapat promosi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Promosi tersebut sekilas tak terdengar aneh. Namun, jika atribusi terhadap Bayu diganti sebagai anak M. Prasetyo, publik bisa bertanya: adakah nepotisme di balik promosi tersebut?
Dalam Surat Keputusan Kejaksaan Agung Nomor: Kep--072/A/JA/03/2019, Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia diperoleh redaksi Tirto, tertulis Bayu akan dipromosikan menduduki kursi Kajari Jakarta Barat.
Pria kelahiran 29 Maret 1978 ini saat ini menjabat sebagai Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati Bali). Semasa kepemimpinan sang ayah, Bayu terbilang jaksa yang berkarier moncer.
Dalam kurun empat tahun, Bayu yang baru diangkat sebagai PNS pada Desember 2003 itu berulang kali berubah jabatan. Hampir setahun sejak Prasetyo dilantik menjadi Jaksa Agung pada November 2014, Bayu yang kala itu menjabat Kasi Intelijen di Kejari Cibinong, dipromosikan menjabat Koordinator Intel Jaksa di Kejati DKI Jakarta pada Oktober 2015.
Pada Juni 2017, Bayu dirotasi menjadi Kajari Gianyar. 10 bulan berselang, Bayu dirotasi ke Kejaksaan Tinggi Bali sebagai Asintel Kejati Bali pada Mei 2018. 10 bulan berselang, PNS golongan VI/b ini direncanakan menjabat sebagai Kajari Jakarta Barat sebagaimana surat yang diteken Prasetyo tertanggal 6 Maret 2019.
Ini artinya, dalam kurun empat tahun, dia empat kali berubah posisi.
Berbarengan dengan Rotasi Kajari Jakarta Pusat dan Selatan
Bayu bukanlah satu-satunya orang yang berubah posisi dalam empat tahun terakhir. Setidaknya, ada nama Sugeng Riyatna dan Anang Supriatna, yang juga empat kali mengalami rotasi jabatan di Kejaksaan Agung semasa Prasetyo menjabat.
Bekas Kepala Kejaksaan Negeri Muko-Muko ini berulang kali dirotasi semasa Prasetyo menjabat. Selepas menjadi Kajari Muko-Muko, Sugeng dirotasi menjadi Asisten Pidana Khusus Kejati Riau.
Kemudian per Maret 2018, ia dirotasi menjadi Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Jampidsus Kejaksaan Agung. Per 6 Maret 2019, Sugeng dirotasikan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu, Anang Supriatna yang juga akan dirotasi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bontang pada 2014. Ia kemudian menjabat Asisten Pembinaan Kejati Bali, dan pada Oktober 2017, dirotasi menjadi Kasubdit Pemantauan pada Jam Intel Kejagung.
Ruang Gelap Rotasi Jaksa
Komisi Kejaksaan tidak bisa berkomentar terkait moncernya proses rotasi Bayu. Anggota Komisi Kejaksaan Ferdinand T. Andilolo mengaku tidak bisa menjawab sepak terjang atau prestasi Bayu sehingga layak mendapat promosi.
Komisi Kejaksaan bahkan tidak bisa menilai proses rotasi maupun promosi di lingkungan Kejaksaan semua jaksa. Ferdinand beralasan, pihak Kejaksaan tidak terbuka sehingga proses rotasi tidak transparan.
“Saya tidak bisa menjawab pertanyaan ini. Sekali lagi karena kejaksaan tidak terlalu terbuka dengan Komisi Kejaksaan terkait promosi dan mutasi,” kata Ferdinand kepada reporter Tirto, Selasa (12/3/2019).
Ferdinand mengatakan, Komisi Kejaksaan sudah berusaha ikut berpartisipasi dalam proses rotasi dan mutasi. Hal itu disampaikan dalam setiap forum antara Komjak dengan Kejagung. Namun, Komisi Kejaksaan tidak mendapat peran sejak mereka menjabat sebagai Komisi Kejaksaan.
“Sejak awal kami bertugas. Tidak pernah ada tawaran untuk ikut berpartisipasi dalam rapat penentuan posisi dan ketika kami menawarkan untuk memberikan masukan, tawaran kami juga tidak direspons hingga sekarang,” kata Ferdinand.
Terpisah, Jaksa Agung M. Prasetyo menampik promosi dan rotasi berjalan tertutup. Ia juga membantah bila ada pandangan yang menyebut promosi terhadap anaknya merupakan nepotisme.
Saat dihubungi reporter Tirto, Prasetyo mengklaim rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diputuskan dalam rapat pimpinan. Promosi itu, kata dia, didasarkan atas prestasi, dedikasi, loyalitas, dan integritas (PDLI) dan bukan karena nepotisme.
“PDLI sebagai dasar penilaian dan prasyarat pertama dan utama yang harus dipenuhi secara keseluruhan, bersamaan, serentak dan simultan oleh setiap jaksa, yang sedang dipertimbangkan untuk dirotasi mendapat mutasi maupun promosi,” kata Prasetyo, Selasa petang.
Bekas politikus Partai Nasdem ini juga menampik pernyataan Ferdinand T. Andilolo soal pelibatan Komjak dalam rotasi jaksa. Menurut Prasetyo, tidak ada ketentuan dan keharusan untuk melibatkan pihak lain Kejaksaan dalam urusan mutasi ataupun promosi.
“Jadi juga tidak benar kalau ada pihak yang masih menyatakan bahwa mekanisme rotasi saat ini dianggap tidak terbuka dan tidak transparan,” ucap Prasetyo.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Mufti Sholih