Menuju konten utama

Pengacara Don Ritto: Uang Disita Polri untuk Bangun Pelabuhan

Pengacara Don Ritto menyebut uang sitaan Polri untuk proyek pelabuhan, bukan terkait kasus Asabri maupun pengadaan batu bara PLN.

Pengacara Don Ritto: Uang Disita Polri untuk Bangun Pelabuhan
Petugas merapihkan barang bukti sejumlah uang usai ditampilkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pengacara tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso, mengungkapkan uang yang disita penyidik Polri dalam penggeledahan beberapa waktu lalu rencananya digunakan untuk pembangunan pelabuhan.

"Itu kerja sama bangun pelabuhan. Itu kerja sama untuk bangun pelabuhan, dana itu. Dengan pengusaha. Aku gak berani nyebut. Kalau temen-temen Kortas sama Polda berani nyebut ya monggo, silakan mereka ditanya," kata Handika kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Handika menegaskan, dana tersebut tidak berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asabri sebagaimana yang disangkakan Polri. Ia juga membantah kliennya terlibat dalam pengadaan batu bara untuk PT PLN.

Menurut dia, perusahaan milik Don Ritto hanya bergerak di bidang jasa pengangkutan batu bara, bukan sebagai pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.

"Bukan, dia tuh cuma perusahaan jasa angkutan aja. Bukan pengadaan batu bara, dia tuh cuma jasa angkutan. Cuma gini ya, dihubungkan dengan alat bukti, barang bukti hasil temuan di kafe, di klien sama di mana di Sentul, di Manyingsal itu gak nyambung," ungkap Handika.

Handika juga mengaku telah meminta klarifikasi kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dugaan keterkaitan kliennya dengan perkara yang melibatkan anak usaha Krakatau Steel. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, perkara tersebut berkaitan dengan pembayaran piutang antara PT KNI dan PT CBS, yang menurutnya bukan menjadi ranah penyidik pidana khusus.

"Itu info yang kita menanyakan juga di sana, emang Kejagung ada menangani perkara piutang? Apa itu? Pihak Kejagung di jajaran Pidsus gak ada yang nangani perkara piutang PT CBS ke PT KNI itu, gak ada," ujar Handika.

Lebih lanjut, Handika mengatakan Don Ritto masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Pihaknya kini menunggu proses penyerahan kliennya ke Kejaksaan Agung setelah penanganan perkara tersebut resmi dilimpahkan.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Hendra Friana