tirto.id - Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sumatera Utara (USU) ramai diperbincangkan di media sosial.
Kasus ini mencuat setelah beredar unggahan yang memperlihatkan tangkapan layar percakapan melalui direct message (DM) Instagram yang diduga berisi pesan-pesan bernuansa seksual kepada sejumlah mahasiswa, termasuk mahasiswa baru.
Menindaklanjuti viralnya kasus tersebut, pihak USU melalui Fakultas Ekonomi dan Bisnis bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) mulai menerima laporan dari para korban dan melakukan proses penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga saat ini, sejumlah korban telah menyampaikan pengaduan secara resmi kepada Satgas PPKS. Pihak kampus masih menghimpun keterangan, mengumpulkan bukti, serta melakukan klarifikasi terhadap seluruh pihak yang terkait sebelum menentukan langkah dan sanksi yang akan diambil.
Kronologi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di USU
Kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Sumatera Utara (USU) berawal dari unggahan akun Instagram @chardtogi_ yang menjadi viral pada 8 Juli 2026.
Dalam unggahan tersebut, pemilik akun mengungkapkan bahwa ada mahasiswi baru USU yang mengaku merasa tidak nyaman setelah menerima sejumlah pesan DM Instagram dari seorang senior berinisial CH.
Berdasarkan tangkapan layar yang dibagikan, pesan-pesan tersebut diduga berisi ajakan melakukan tindakan yang bersifat intim dan bernuansa seksual melalui media daring.
Setelah menerima pengaduan tersebut, pemilik akun @chardtogi_ menghubungi CH melalui pesan pribadi untuk meminta penjelasan.
Dalam percakapan itu, CH disebut sempat meminta maaf dan menanyakan identitas perempuan yang dimaksud. Jawaban tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa korban tidak hanya satu orang.
Berangkat dari dugaan tersebut, @chardtogi_ mulai menghubungi mahasiswa lain untuk mencari informasi serupa serta mengumpulkan bukti berupa tangkapan layar percakapan dari sejumlah orang yang mengaku mengalami perlakuan yang sama.
Seiring berjalannya waktu, unggahan tersebut mendapat perhatian luas di media sosial. Semakin banyak orang yang menghubungi @chardtogi_ dan mengaku pernah menerima pesan serupa dari CH.
Mereka berasal tidak hanya dari USU, melainkan juga dari sejumlah perguruan tinggi di berbagai daerah seperti Jakarta, Surabaya, Bali, dan kota-kota lainnya.
Sebagian besar mengaku menerima pesan melalui Instagram maupun TikTok yang berisi rayuan, ajakan melakukan aktivitas seksual secara daring, atau kalimat-kalimat lain yang dinilai tidak pantas dan membuat penerima merasa terganggu.
Viralnya kasus tersebut mendorong CH mengunggah sebuah video permintaan maaf melalui akun media sosial pribadinya. Dalam video yang banyak tersebar di medsos tersebut, ia menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa tersakiti akibat ucapan maupun perbuatannya.
Ia juga menyatakan menyesali tindakannya, berjanji tidak akan mengulanginya, serta menyebut bahwa peristiwa tersebut menjadi pelajaran berharga bagi dirinya.
Selain itu, CH mengaku telah mengikuti proses konseling sebagai upaya memperbaiki perilaku dan kepribadiannya agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Di sisi lain, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) USU menyatakan telah menerima pengaduan langsung dari para korban pada 9 Juli 2026.
Dalam penyampaian laporan tersebut, para korban didampingi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) USU, BEM FEB USU, serta perwakilan Himpunan Mahasiswa Akuntansi.
Fakultas kemudian menghimpun keterangan awal dari para pelapor sebagai dasar penanganan kasus dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) USU agar proses pemeriksaan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan kampus.
Hingga 10 Juli 2026, Satgas PPKS USU menyatakan telah menerima sedikitnya sepuluh laporan resmi dari mahasiswa yang mengaku menjadi korban. Berdasarkan keterangan pihak universitas, bentuk dugaan pelecehan yang dilaporkan mayoritas terjadi melalui media sosial dalam bentuk pesan atau komunikasi verbal yang bernuansa seksual.
Sebagai bagian dari proses pemeriksaan, Satgas PPKS USU mengirimkan surat pemanggilan kepada CH untuk dimintai keterangan. Surat tersebut dikirim ke alamat rumah yang bersangkutan dan diterima oleh keluarganya.
Namun, pada jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan, CH tidak hadir dan tidak memberikan keterangan mengenai alasan ketidakhadirannya. Pihak universitas menyatakan akan kembali mengirimkan surat pemanggilan agar proses klarifikasi dari semua pihak dapat dilakukan secara menyeluruh.
Hingga saat ini, proses penanganan kasus masih berlangsung di tingkat internal USU melalui Satgas PPKS. Pihak kampus menyatakan belum mengambil keputusan mengenai sanksi akademik terhadap CHS karena masih menunggu hasil pemeriksaan, pengumpulan bukti, serta keterangan dari para pelapor maupun pihak terlapor.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































