Menuju konten utama

Siapa Achmad Fauzi atau Abah Khan? Tersangka Pelecehan di Ponpes

Achmad Fauzi alias Abah Khan, pengasuh Ponpes Al-Jaelani Semarang, jadi tersangka dugaan pelecehan santriwati dan telah masuk tahap penuntutan.

Siapa Achmad Fauzi atau Abah Khan? Tersangka Pelecehan di Ponpes
Achmad Fauzi alias Abah Khan, pengasuh pondok pesantren di Kota Semarang, tersangka pencabulan terhadap santrinya dilimpahkan penyidik ke Kejari Kota Semarang pada Rabu (24/6/2026). Foto /Kejari Kota Semarang
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Achmad Fauzi atau Abah Khan, pengasuh Pondok Pesantren Al-Jaelani di wilayah Tinjomoyo, Banyumanik, Kota Semarang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang santriwati. Korban masih mempunyai hubungan kekerabatan dengan kiai tersebut.

Kasus yang menjerat Abah Khan telah memasuki tahap penuntutan setelah penyidik melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada Rabu (24/6/2026).

Perkara ini kemudian menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan unsur kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan keagamaan.

Sosok Achmad Fauzi Alias Abah Khan

Achmad Fauzi, yang dikenal dengan nama Abah Khan, merupakan pengasuh sebuah lembaga pendidikan berbasis keagamaan yang beroperasi dengan nama Pondok Pesantren Al-Jaelani di wilayah Tinjomoyo, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Namanya menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati yang juga merupakan keponakannya sendiri. Berdasarkan hasil penyidikan, korban merupakan anak didik yang berada di bawah pengawasan tersangka dalam lingkungan lembaga tersebut.

"Tersangka merupakan kiai atau pengasuh pondok pesantren..., sedangkan korban merupakan santriwati. Selain itu korban merupakan keponakan dari tersangka," beber Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi.

Posisi Abah Khan sebagai pengasuh sekaligus figur yang memiliki otoritas keagamaan diduga menjadi faktor yang dimanfaatkan untuk membangun pengaruh dan kendali terhadap korban.

Menurut hasil penyidikan, dugaan perbuatan cabul tersebut terjadi sebanyak empat kali dalam kurun waktu sekitar satu tahun, dengan kejadian terakhir dilaporkan berlangsung pada awal Agustus 2024.

Jaksa menyebut tindakan yang diduga dilakukan tersangka masuk dalam kategori kekerasan seksual fisik terhadap anak, meskipun tidak sampai pada tindak pemerkosaan.

Penyidik mengungkap bahwa korban mengalami kesulitan untuk menolak karena adanya relasi kuasa yang kuat antara guru dan santri. Tersangka diduga menggunakan doktrin kepatuhan kepada guru dan narasi keagamaan mengenai keberkahan serta keselamatan hidup untuk memengaruhi korban.

"Selain itu tersangka selalu mengatakan apabila anak keluar dari pondok secara tidak baik maka hidup anak tidak akan tenang," ujar Lilik.

Akibat peristiwa tersebut, korban dilaporkan mengalami trauma psikologis berupa rasa takut, tekanan mental, kecemasan berkepanjangan, hingga depresi berat tanpa gejala psikotik berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan.

Perkara ini telah memasuki tahap penuntutan setelah penyidik melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada 24 Juni 2026.

Achmad Fauzi dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Proses hukum selanjutnya akan berlangsung di pengadilan untuk menguji seluruh alat bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan penyidik. Karena perkara masih dalam proses peradilan, status tersangka tetap tunduk pada asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Di tengah mencuatnya kasus tersebut, beredar pula klarifikasi mengenai status lembaga yang diasuh oleh tersangka.

Berdasarkan informasi yang disampaikan akun Instagram @pendidikanpesantren pada 3 Januari 2026, lembaga yang menggunakan nama Pondok Pesantren Al-Jaelani di Tinjomoyo, Banyumanik, Kota Semarang disebut belum terdaftar secara resmi sebagai pesantren.

Selain itu Ponpes Al-Jaelani di Tinjomoyo juga tidak memiliki izin operasional dari Kementerian Agama, serta kurikulum yang digunakan belum terverifikasi sebagai kurikulum pesantren yang diakui oleh otoritas terkait.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra