Menuju konten utama

Pimpinan Ponpes di Lubuklinggau Lakukan Kekerasan Seksual 4 Kali

Dalam pemeriksaan intensif, F mengaku 3 kali menyetubuhi korban secara paksa dan 1 kali pencabulan.

Pimpinan Ponpes di Lubuklinggau Lakukan Kekerasan Seksual 4 Kali
ilustrasi pelecehan seksual. wikimedia commons/Nairaaaki
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Satreskrim Polres Musi Rawas mengungkap fakta baru dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren di Lubuklinggau berinisial F. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, tersangka akhirnya mengakui telah empat kali melakukan aksi bejat berupa persetubuhan paksa dan pencabulan terhadap santriwatinya, D (17), di sebuah pondok kebun sawit.

Kasatreskrim Musi Rawas, AKP Redho Agus Suhendra, mengatakan awalnya tersangka F hanya mengaku satu kali melakukan persetubuhan secara paksa. Lokasinya berada di kebun sawit miliknya di Desa Pelawe, BTS Ulu, Musi Rawas, awal Mei 2026.

Ketika itu, tersangka mengajak korban memancing di sungai saat melakukan praktik kerja lapangan (PKL) yang diikuti beberapa santriwati lainnya. Tersangka dan korban pergi hanya berdua dan meninggalkan rombongan.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tersangka barulah mengaku sudah empat kali melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Dengan rincian tiga kali persetubuhan secara paksa dan satu kali pencabulan.

"Ya tersangka F mengaku sudah tiga kali menyetubuhi korban dan satu kali mencabuli korban yang sama," ungkap Redho pada kontributor Tirto, Jumat (22/5/2026).

Perbuatan pertama kali dilakukan tersangka di pondok kebun sawit miliknya pada akhir 2025. Dia mengajak korban untuk mengikuti kegiatan di lokasi, tetapi hanya berdua saja.

Sementara perbuatan kedua dan ketiga, tersangka berdalih lupa waktunya. Namun tempatnya masih di lokasi yang sama.

"Ya di pondok kebun sawit itu," kata Redho.

Setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka F meminta korban tidak memberitahu kepada siapa pun karena menyangkut nama baik pesantren yang dipimpinnya. Alhasil korban merasa dilematis dan menutup rapat rahasia itu.

"Tersangka bilang kalau orang-orang tahu, pesantren bakal bubar, tapi tidak tahu bubarnya gimana," kata Redho.

Terkait apakah ada hubungan spesial antara korban dan tersangka, Redho tidak mengetahui persis. Redho menyebut penyidik hanya fokus mengungkap kasus persetubuhan secara paksa sebagaimana laporan korban.

"Saya tidak terlalu soal itu, fokus kami penanganan kasusnya. Untuk hubungan [grooming], saya tidak terlalu paham," tutup Redho.

Diketahui, penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas, menetapkan pimpinan pondok pesantren di Lubuklinggau inisial F sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwatinya sendiri inisial D (17). Aksi F dilakukan dengan modus mengajak mancing di sungai.

Penetapan tersangka setelah F mendatangi kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Musi Rawas, Senin (18/5/2026). F mengakui tuduhan itu hingga langsung dilakukan penahanan.

Peristiwa itu terjadi di kebun sakit miliknya pada awal Mei 2026. Tersangka F mengajak korban dan beberapa santriwati lainnya untuk Praktek Kerja Lapangan (PKL) di TKP.

Saat semuanya sedang istirahat, tersangka F mengajak korban ke sungai dengan dalih memancing ikan. Korban pun menuruti ajakan tersangka karena tak menaruh curiga apa pun.

Alhasil, korban dan tersangka pergi berdua dan terpisah dengan rombongan santriwatinya lainnya. Dalam kondisi sepi, tersangka mencabuli korban di pinggir sungai.

Setelah perbuatan itu terjadi, tersangka mengajak korban kembali menemui rombongan. Teman-temannya sempat curiga dengan sikap pendiam dari korban tetapi tidak sampai bertanya alasannya.

Selang beberapa hari kemudian, korban bersama orangtuanya melapor ke polisi, tepatnya pada Selasa (12/5/2026). Penyidik segera melakukan penyelidikan dengan memanggil F untuk dimintai keterangan.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL DI PONDOK PESANTREN

tirto.id - Flash News
Sumber: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Siti Fatimah