tirto.id - Seorang pimpinan pondok pesantren di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial F, ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya. Modus yang digunakannya dengan pura-pura mengajak memancing.
Dugaan pencabulan itu dilaporkan korban D (17) bersama kedua orang tuanya ke Polres Musi Rawas, Selasa (12/5/2026). Kemudian, pelaku F menyerahkan diri ke kantor polisi pada Senin (18/5/2026).
Dalam pemeriksaan, F mengakui tuduhan tersebut sehingga penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas menetapkannya jadi tersangka dan menahannya. Penetapan status itu juga diperkuat oleh keterangan saksi dan beberapa alat bukti.
"Setelah kami periksa, F mengakui perbuatannya dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polres Musi Rawas, AKP M. Redho Agus Suhendra, Senin (21/5/2026).
Pencabulan terhadap korban D terjadi di kebun sawit milik tersangka di Desa Pelawe, BTS Ulu, Musi Rawas, awal bulan ini. Dia mengajak korban dan beberapa santriwati lainnya untuk praktik kerja lapangan (PKL) di TKP.
Sesampai di sana, tersangka mengajak korban memancing berdua di pinggir sungai. Korban lantas menuruti ajakan tersangka hingga terpisah dengan teman-temannya.
"Setelah posisinya hanya berdua antara korban dan tersangka, terjadilah perbuatan itu," kata Redho.
Usai kejadian itu, korban dan tersangka kembali menemui rombongan PKL lain. Namun, teman-temannya curiga dengan sikap tak biasa dari korban.
"Teman-teman korban yang jadi saksi melihat wajah korban merah setelah berduaan dengan tersangka," kata Redho.
Atas perbuatannya, tersangka F dijerat Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 6 Huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Penyidik masih lakukan pendalaman pemeriksaan untuk mengungkap fakta-fakta lain," pungkas Redho.
Penulis: Irwanto
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id





























