tirto.id - Kementerian Agama mencabut Izin Terdaftar Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, menyusul kasus dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh pesantren tersebut terhadap santrinya.
Kemenag juga menonaktifkan status para pihak yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan, namun tidak mengambil tindakan.
"Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin (Terdaftar), tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu, tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum," ujar Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i dikutip dari keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Menurut Romo, pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya apabila terbukti bersalah secara hukum. Terlebih, tindakan itu tidak hanya menimbulkan trauma bagi korban, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pesantren.
"Jika terbukti secara hukum, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera," tegasnya.
Dalam keterangan itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan terhadap pondok pesantren tersebut pada 4 Mei 2026. Hasil evaluasi menjadi dasar pencabutan izin yang resmi berlaku sejak 5 Mei 2026.
"Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual,“ katanya.
Kemenag memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi. Kini, 252 santri telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan sementara mengikuti pembelajaran secara daring.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































