tirto.id - Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (12/5/2026) pukul 13.00 WIB yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.
Dika menjelaskan Polresta Pati menetapkan tersangka berinisial AS alias A bin P (42), warga Dukuh Padean, RT 05 RW 02, Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban berinisial S binti S (31), seorang wiraswasta asal Dukuh Demangan, Desa Wotan, RT 01 RW 05, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Dika mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
“Kami menerima laporan dari korban dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar Dika.
Kompol Dika menjelaskan peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi sebanyak tiga kali pada Mei, Juli, dan Agustus 2025 di rumah tersangka di Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo.
“Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kondisi psikologis korban yang sudah lama menikah namun belum memiliki anak,” katanya.
Menurutnya, tersangka mengaku mendapatkan petunjuk spiritual dari seseorang bernama Mbah Sowi. “Tersangka kemudian meyakinkan korban bahwa dirinya bisa hamil apabila mengikuti ritual yang diarahkan pelaku,” tegasnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka turut melibatkan istrinya berinisial WA yang menjadi saksi dalam perkara ini. Polisi menyebut korban diyakinkan untuk mengikuti ritual hubungan badan dengan dalih agar cepat memperoleh keturunan.
“Korban diduga dibujuk dan diarahkan mengikuti praktik yang dilakukan tersangka dengan alasan ritual spiritual,” kata Dika.
Selain itu, tersangka juga meminta korban mengirimkan rekaman video hubungan badan korban dengan suaminya melalui aplikasi WhatsApp.
“Video tersebut dijanjikan akan didoakan agar korban segera hamil. Dari hasil pemeriksaan, ada tiga rekaman video yang sempat dikirim korban kepada tersangka,” ungkapnya.
Akibat perbuatan tersebut, korban kini hamil sembilan bulan.
“Berdasarkan keterangan korban saat pemeriksaan dokter kandungan, hari perkiraan lahir diperkirakan pada akhir Mei 2026,” terang Kompol Dika.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah BH warna hitam, satu celana dalam warna merah, satu daster motif bunga, satu unit handphone merek Vivo milik korban beserta case motif bunga, serta satu unit handphone warna hitam milik tersangka. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 Huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
“Saat ini, tersangka sudah kami amankan dan proses penyidikan masih terus kami kembangkan,” pungkas Kompol Dika.
=============
Pati News adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: patinewscom
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































