Menuju konten utama

Jerat Doktrin Kualat di Balik Pelecehan Seksual Kiai di Pati

Dengan doktrin "murid harus manut agar ilmu meresap”, Ashari menciptakan ruang di mana perlawanan dianggap dosa besar.

Jerat Doktrin Kualat di Balik Pelecehan Seksual Kiai di Pati
ilustrasi pelecehan seksual. wikimedia commons/Dianiapsari-1
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - H menundukkan kepala cukup lama sebelum mulai bercerita. Pria itu terlihat berusaha keras menata emosi yang berkecamuk saat mengungkit hubungan panjangnya dengan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ndholo Kusumo, sebuah pesantren yang berlokasi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Ada gurat penyesalan yang dalam di wajahnya. Penyesalan itu bukan hanya karena anak perempuannya diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh Kiai Ashari (AS), sang pendiri ponpes, tetapi juga karena fakta bahwa H merasa memiliki andil besar dalam membesarkan tempat yang kini justru menjadi sumber traumanya itu.

“Saya itu ya, di situ termasuk ikut bantu perjuangan di bangunan itu,” kata H yang mengenakan masker dan hoodie gelap saat ditemui di Kota Semarang, Jumat (8/5/2026).

H mengucap kalimatnya dengan nada getir. Hubungannya dengan pesantren itu sudah terjalin sejak 2015, ketika wujudnya bahkan belum berdiri tegak. H mengingat kembali bagaimana dirinya sering datang ke lingkungan pondok saat fasilitas itu masih berupa mimpi di kepala Ashari.

Dia membantu semua proses pembangunan dan duduk-duduk di sana, jauh sebelum santri dari berbagai daerah berdatangan.

Kedekatan emosional dan spiritual inilah yang kemudian menjadi senjata makan tuan. Karena kepercayaan yang begitu besar, H tanpa ragu menuruti permintaan Ashari agar keempat anaknya bersekolah dan dipondokkan di sana. Namun, apa yang dia anggap sebagai "jalan menuju surga" bagi anak-anaknya, ternyata berubah menjadi neraka bagi putrinya.

Tersangka Pencabulan Pati

Tersangka pencabulan, Ashari duduk bersimpuh setelah tertangkap polisi, Kamis (7/5/2026). Foto/Istimewa

Dugaan skandal pelecehan seksual yang dilakukan Ashari akhirnya meledak pada April 2026. Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi, dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa tersangka Ashari kini telah ditahan. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti kuat mengenai praktik pencabulan yang dilakukan Ashari terhadap santri di bawah umur.

“Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban,” kata Jaka dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring melalui YouTube Polres Pati, Kamis (7/5/2026) lalu.

Kedok Keilmuan sebagai Manipulasi Kepatuhan Murid

Penderitaan yang dialami putri H bukanlah insiden tunggal yang terjadi secara kebetulan. Berdasarkan pengakuan para korban, ada sebuah sistem yang dibangun untuk melumpuhkan nalar dan keberanian mereka. Di lingkungan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, ketaatan kepada guru atau kiai diletakkan pada posisi yang sakral, bahkan melampaui logika perlindungan diri.

H mengungkapkan bahwa putrinya terpaksa menyimpan rahasia kelam itu selama empat tahun. Selama masa itu, sang anak berada di bawah tekanan doktrin agama yang dimanipulasi sedemikian rupa.

"Anak saya diduga mengalami pelecehan selama sekitar empat tahun. Namun, korban memilih diam karena berada dalam tekanan doktrin yang dibangun di lingkungan pondok," ujar H.

Menurut dia, para santri ditanamkan rasa takut kolektif. Jika ada yang berani melawan atau sekadar mengeluhkan perilaku sang guru, mereka diancam dengan sanksi spiritual yang berat. Doktrin kualat dan "putus sanad" menjadi jerat yang sangat efektif bagi remaja yang sedang dalam masa pencarian jati diri.

“Kalau tidak mau, tidak manut, nanti jalur keilmuan diputus. Katanya kalau murid berani sama guru, berarti berani sama Allah,” tuturnya menirukan doktrin yang diterima anaknya.

Pola manipulatif ini dikonfirmasi oleh kepolisian. Kombes Jaka Wahyudi menjelaskan bahwa modus operandi tersangka memang sengaja memanfaatkan relasi guru-murid. Dengan mendoktrin bahwa "murid harus manut agar ilmu meresap”. Ashari menciptakan ruang di mana perlawanan dianggap sebagai dosa besar.

Ayah Santriwati Korban dugaan pelecehan seksual

Ayah korban (bermasker) didampingi tim hukumnya menceritakan kasus pelecehan seksual yang menimpa anaknya semasa menjadi santri di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati. Dia bercerita di Semarang, Jumat (8/5/2026). FOTO/Baihaqi Annizar

“Adapun modus operandinya adalah mendoktrin korban bahwa murid harus ikut apa kata guru agar murid bisa menyerap ilmu dari guru. Itu doktrin yang diberikan kepada korban,” ujar Jaka.

Di bawah kedok meminta pijat untuk menghilangkan lelah setelah mengajar, Ashari diduga melakukan tindakan asusila mulai dari menciumi hingga memaksa korban memegang alat vitalnya.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, menyoroti bahwa kasus di Pati ini adalah cerminan dari kegagalan sistem perlindungan di lembaga pendidikan keagamaan. Dia melihat ada pola yang konsisten di mana relasi kuasa digunakan untuk memuluskan niat jahat.

“Relasi kuasa itu dibalut dengan narasi-narasi. Misalkan sebagai bentuk ketaatan, sebagai upaya untuk mendapatkan berkah, untuk mendapatkan karomah, dan juga bentuk-bentuk lain yang itu narasinya adalah untuk meluruskan atau untuk membuka celah untuk melaksanakan niat jahatnya,” kata Aris saat dihubungi Tirto pada Jumat (8/5/2026).

Gunung Es Korban dan Tantangan Intimidasi di Lapangan

Kasus yang menimpa putri H diduga hanyalah puncak dari gunung es. Keyakinan H muncul setelah dia mulai memberanikan diri bertanya kepada santriwati lainnya. Hasilnya mengejutkan: ada pola yang sama yang dialami oleh banyak anak lainnya.

“Ada sekitar delapan yang saya tanya-tanya, semuanya korban,” ucap H.

Informasi ini beririsan dengan data yang dihimpun oleh berbagai lembaga pendamping. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, estimasi jumlah korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 orang santriwati yang sebagian besar masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar SMP.

Namun, mengubah pengakuan lisan menjadi laporan hukum ternyata bukan perkara mudah. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menerjunkan tim proaktif ke Pati pada 6–7 Mei 2026 menemukan adanya tembok penghalang yang besar.

Selain trauma mendalam, para korban dan saksi kini dibayangi oleh intimidasi sistematis dari pihak-pihak yang mencoba melindungi tersangka.

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, membeberkan bahwa ada upaya-upaya untuk membungkam kasus ini melalui berbagai cara, mulai dari ancaman hukum balik hingga upaya penyuapan.

“Sejumlah korban dan saksi diduga mengalami intimidasi, ancaman tuntutan balik hingga ajakan damai dari pihak tersangka. Tercatat beberapa saksi dan/atau korban mengundurkan diri untuk melanjutkan proses hukum. LPSK juga memperoleh informasi mengenai dugaan upaya pemberian sejumlah uang kepada pihak pendamping korban agar proses hukum dihentikan,” ungkap Wawan dalam keterangan resminya pada Jumat (8/5/2026).

Meski demikian, Ashari tidak lagi bisa menghirup udara bebas. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 dan ditahan pada 7 Mei lalu, ia kini terancam hukuman berat. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, termasuk UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Dalam kasus ini, AS dijerat dengan pasal 76E jo Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Kemudian, Pasal 6 Huruf c jo Pasal 15 Ayat 1 Huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Selain itu, AS juga dijerat Pasal 418 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana penjara maksimal 12 tahun,” papar Jaka Wahyudi.

Pencabutan Izin dan Upaya Memutus Rantai Kekerasan

Dampak dari terbongkarnya skandal ini tidak hanya menyasar pada proses hukum pribadi Ashari, tetapi juga kelangsungan lembaga yang dia bangun. Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah drastis dengan mencabut izin operasional (Ijop) Pesantren Ndolo Kusumo pada 5 Mei 2026.

Langkah ini diambil sebagai bentuk sanksi administratif tertinggi sekaligus perlindungan bagi publik agar tidak ada lagi santri baru yang masuk ke lingkaran tersebut.

Namun, pencabutan izin ini menyisakan tanggung jawab besar terhadap 252 santri yang masih terdaftar di sana. Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menegaskan bahwa hak pendidikan para santri harus tetap menjadi prioritas utama di tengah badai hukum ini.

“Pendidikan para santri Ndolo Kusumo harus terus berlanjut, ini yang juga menjadi fokus Kementerian Agama. Kami akan pindahkan para santri agar bisa melanjutkan sekolah di lembaga pendidikan yang ada di Kabupaten Pati,” terang Basnang pada Selasa (5/5/2026).

Kemenag telah menyiapkan enam lembaga pendidikan tujuan relokasi untuk menampung para santri dari tingkat MI, SMP, hingga Madrasah Aliyah (MA).

Berdasarkan hasil identifikasi, terdapat enam lembaga yang menjadi tujuan relokasi, yakni MI Khoiriyatul Ulum Sitiluhur (Gembong), MI Matholiun Najah Tlogosari (Tlogowungu), SMP Al-Akrom Banyuurip (Margorejo), MA Al-Akrom Banyuurip (Margorejo), MA Assalafiyah Lahar (Gembong), dan MA Khoiriyatul Ulum Trangkil.

“Khusus Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kemenag juga akan memproses kepindahan mereka ke madrasah atau sekolah binaan Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pati,” kata Basnang.

Di level nasional, isu ini pun menarik perhatian tertinggi dari Istana. Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan, terutama yang berlindung di balik kedok agama.

"Saya mengecam keras kejadian pelecehan terhadap santriwati yang terjadi di Pati. Tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. Proses hukum akan dilakukan secara tegas, transparan, dan berkeadilan," tegas Gibran dalam keterangan resminya pada Selasa lalu.

Dia juga memastikan bahwa trauma healing dan pendampingan psikologis akan diberikan secara intensif bagi para korban yang terdampak.

Senada dengan Gibran, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar, mendorong adanya audit besar-besaran terhadap pesantren-pesantren yang terindikasi memiliki masalah serupa. Dia menekankan bahwa kasus ini adalah sinyal "darurat" bagi dunia pendidikan Indonesia.

“Makanya saya sebut ini darurat. Mari kolaborasi dan ambil langkah-langkah efektif agar tidak boleh terjadi lagi. Kementerian Agama wajib mengevaluasi seluruh yang ada, dan yang terindikasi melanggar harus ditutup,” ujar Muhaimin pada Jumat.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - News Plus
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi