tirto.id - Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah mengusut tuntas kasus kekerasan seksual terhadap santri dan santriwati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, serta Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Amnesty menilai dua kasus tersebut menunjukkan persoalan serius dalam perlindungan anak di lingkungan pendidikan berasrama, termasuk pesantren.
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mengatakan negara harus mengungkap seluruh kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan secara transparan dan berpihak pada korban.
“Kami mengecam keras kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan, termasuk di pesantren. Kasus di Pati dan Bogor mensinyalkan adanya fenomena gunung es yang sangat mendesak diusut tuntas oleh negara,” kata Wirya dalam keterangan tertulis, Jum’at (8/5/2026).
Menurut dia, pemerintah tidak boleh tinggal diam dan harus secara terbuka mengecam kekerasan seksual terhadap anak. Ia juga menekankan bahwa negara harus memastikan kekerasan seksual tidak ditoleransi dalam bentuk apa pun.
“Negara harus mengungkap dengan seterang-terangnya semua kasus kekerasan seksual yang terjadi pada santri maupun santriwati di lembaga pendidikan, termasuk di pesantren, dengan berorientasi pada penyintas. Pemerintah tidak boleh tinggal diam dan harus dengan tegas mengecam kejadian ini secara terbuka di publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wirya juga menilai lambannya penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di Pati memperlihatkan lemahnya sistem perlindungan anak. Dalam kasus itu, tersangka berinisial AS (52), pengasuh sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, baru ditangkap aparat Polda Jawa Tengah pada Kamis (7/5/2026), dua tahun setelah laporan awal dibuat.
Kasus tersebut pertama kali dilaporkan ke Polresta Pati pada 2024 oleh delapan santriwati berusia 12 hingga 16 tahun. Namun, proses lanjutan seperti olah tempat kejadian perkara dan gelar perkara disebut tak kunjung dilakukan meski status perkara telah naik ke tahap penyidikan.
“Kami sangat menyesalkan lambannya respons aparat dalam kasus di Pati, di mana tersangka baru ditangkap dua tahun setelah laporan awal. Penundaan ini berisiko memperpanjang penderitaan korban dan menghambat akses mereka terhadap keadilan,” kata Wirya.
Ia menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara cepat, profesional, dan sensitif terhadap korban. Dia juga meminta kepolisian mengedepankan pendekatan berperspektif penyintas dalam seluruh proses hukum.
“Kepolisian harus mengedepankan pendekatan berperspektif penyintas di seluruh tahapan penanganan kasus, termasuk mencegah terjadinya retraumatisasi. Ini mencakup pemeriksaan yang sensitif gender, perlindungan privasi korban, serta dukungan yang memadai selama proses hukum berlangsung,” ucapnya.
Selain itu, kata Wirya, Amnesty meminta negara menjamin pemulihan korban melalui layanan medis, psikologis, bantuan hukum, dan jaminan keamanan tanpa biaya.
“Negara juga wajib menjamin akses korban terhadap layanan pemulihan yang komprehensif dan tanpa biaya, termasuk layanan medis, dukungan psikologis, bantuan hukum, serta jaminan keamanan. Pemulihan korban tidak boleh dipandang sebagai aspek tambahan, melainkan bagian penting dari keadilan,” tutur Wirya.
Di sisi lain, dia juga menyoroti dugaan pencabulan terhadap santri di sebuah pesantren di Ciawi, Kabupaten Bogor. Polisi tengah menyelidiki informasi viral yang menyebut terdapat 17 korban. Namun hingga Kamis kemarin, Polres Bogor baru menerima laporan dari tiga korban yang merupakan remaja kelas 8 dan 9 SMP.
Menurutnya, kasus di Bogor memperlihatkan adanya relasi kuasa yang timpang antara pengajar dan murid di lingkungan pendidikan berasrama.
“Kasus di Bogor menunjukkan pola relasi kuasa yang timpang antara korban dan pelaku di lingkungan pendidikan. Ini menegaskan perlunya reformasi menyeluruh dalam sistem pengawasan dan perlindungan anak di lembaga pendidikan, terutama yang berbasis asrama,” kata Wirya.
Wirya menilai negara tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga harus membenahi sistem pengawasan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Negara harus memastikan akuntabilitas tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mencakup pembenahan sistem untuk mencegah berulangnya kejahatan serupa. Pemerintah perlu membangun mekanisme pengawasan yang kuat, transparan, dan mudah diakses oleh anak dan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan kasus-kasus tersebut harus menjadi momentum perbaikan sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
“Kasus-kasus ini harus menjadi titik balik. Tidak boleh ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual di tempat yang seharusnya aman untuk menuntut ilmu dan meraih cita-cita,” kata Wirya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































