tirto.id - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka angkat bicara mengenai kasus pelecehan santri di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ia mengecam keras pelecehan yang disebut menyasar puluhan santri tersebut.
"Saya mengecam keras kejadian pelecehan terhadap santriwati yang terjadi di Pati. Tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. Proses hukum akan dilakukan secara tegas, transparan, dan berkeadilan," kata Gibran dalam keterangan resmi, Selasa (5/5/2026).
Wapres menegaskan, pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas. Ia memastikan, penguatan perlindungan peserta didik akan terus didorong agar tidak terjadi peristiwa serupa.
"Sekolah maupun pesantren harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Ke depan, pengawasan dan perlindungan peserta didik akan diperkuat untuk mencegah kejadian serupa terulang," tutur Gibran.
Di samping itu, Gibran juga memastikan telah meminta agar adanya pendampingan psikologis dan trauma healing yang diberikan secara intensif kepada para korban.
Diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah mulai mencuat ke publik setelah adanya laporan masyarakat.
Menurut keterangan kuasa hukum korban, Ali Yusron, kasus ini diduga sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Sebagian korban disebut masih berusia sekolah menengah pertama (SMP) atau di bawah umur, yang membuat kasus ini semakin membuat geram masyarakat.
Ali Yusron menyebut modus yang diduga digunakan oleh oknum kiai berinisial S adalah pendekatan relasi kuasa di lingkungan pesantren. Korban disebut diminta untuk tunduk dan patuh sebagai bentuk ketaatan terhadap pengasuh.
“Si S ini WA (WhatsApp) ke santriwati itu pada jam 12.00 malam untuk menemani tidur,” ucap Ali Yusron dalam sesi wawancara dengan wartawan seperti diunggah akun TikTok @pati.sakpore pada 1 Mei 2026.
Dalam situasi tersebut, pelaku diduga memanfaatkan posisi otoritasnya untuk melakukan tindakan tidak senonoh. Para korban juga disebut mendapatkan tekanan psikologis berupa ancaman akan dikeluarkan dari pesantren atau digantikan jika tidak menuruti permintaan pelaku.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































