tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural kepada santri berinisial FA yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Dalam kasus ini, terdakwa berinisial ED melakukan aksinya dengan berbasis relasi kuasa di lingkungan pondok pesantren di Probolinggo, Jawa Timur.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menjelaskan bahwa program pendampingan langsung di ruang sidang dan dukungan psikologis dilakukan agar korban dapat menyampaikan keterangan secara tenang dan jelas dalam mengungkap perkara. Pendampingan telah diberikan pada Selasa (28/4/2026).
"LPSK saat ini mendampingi korban tindak pidana kekerasan seksual yang sangat membutuhkan pelindungan. Program pelindungan pada korban TPKS berbasis relasi kuasa yang terjadi di lingkungan pondok pesantren di Probolinggo tersebut dilakukan untuk menjamin keamanan serta mendukung pemulihan korban," kata Nurherwati dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2026).
Dia menerangkan, dalam agenda pemeriksaan saksi korban, LPSK melakukan pendampingan proses persidangan untuk memastikan korban dapat memberikan keterangan dan kesaksian secara aman, tanpa tekanan selama proses persidangan berlangsung. LPSK juga telah menerima program layanan pelindungan berupa pemenuhan hak prosedural, termasuk perlindungan fisik selama persidangan, bantuan rehabilitasi psikologis, pelindungan hukum, serta fasilitasi restitusi sebagai bagian dari upaya pemulihan hak korban secara menyeluruh.
Lebih lanjut, Nurherwati menekankan, korban membutuhkan ruang aman dalam proses hukum, termasuk perlindungan dari potensi kriminalisasi dan stigma sosial yang dapat menghambat pemulihan serta keberanian untuk bersuara.
"Pelindungan terhadap korban TPKS telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, di mana korban, saksi, pelapor, maupun ahli tidak dapat dituntut atas laporan atau kesaksian yang diberikan selama dilakukan dengan itikad baik," ungkap dia.
Selain itu, berdasarkan Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, apabila terdapat tuntutan hukum terhadap korban atas laporan yang diberikan, maka proses tersebut wajib ditunda hingga perkara utama memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Dalam Pasal 38 ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghalang-halangi saksi dan/atau korban sehingga tidak memperoleh pelindungan atau bantuan sebagaimana diatur dalam undang-undang, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000," ujar dia.
Dalam penanganan TPKS ini, kata Nurherwati, program perlindungan dilakukan berkolaborasi dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, hingga aparat desa guna memastikan akses keadilan dan pemulihan korban. Dengan begitu, diharapkan terciptanya sistem peradilan yang adil, aman, dan berorientasi pada pemulihan korban.
Untuk diketahui, korban dalam kasus ini diperkosa di dalam mobil oleh terdakwa yang merupakan kiayi di pondok pesantres tersebut. Saat kasus ini mulai terkuak, terdakwa sempat mengklaim bahwa pebruatan tersebut didasari atas suka sama suka.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































