tirto.id - Kementerian Agama menutup sementara penerimaan santri baru di Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati buntut kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh kepada para santriwatinya.
Penutupan ini dilakukan hingga permasalahan yang ada diusut dengan tuntas dan pesantren mendapatkan kepastian sistem pengasuhan sesuai standar.
“Kami juga sudah bersurat ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah, merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan sampai dengan seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas dan terdapat kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan telah memenuhi standar yang ditetapkan,” kata Direktur Pesantren, Basnang Said dikutip dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Basnang menyebut pihaknya juga mendukung proses penegakan hukum oleh aparat terhadap terduga pelaku. Hal ini bertujuan agar tercapainya ketertiban dan perlindungan anak, sekaligus perbaikan tata kelola kelembagaan pesantren.
"Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” katanya.
Selain itu, Kemenag juga merekomendasikan agar tenaga pendidik atau pengasuh pondok pesantren yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual diberhentikan.
Pesantren diminta menunjuk tenaga pendidik/pengasuh baru yang memiliki kapasitas, integritas moral, serta kesiapan untuk menjalankan fungsi pengasuhan dan pembinaan santri secara penuh selama 24 (dua puluh empat) jam.
Menurut Basnang, terduga pelaku tak boleh lagi tinggal dalam lingkungan pesantren.
“Kami minta terduga yang sedang menjalani proses hukum tidak menjalankan tugas sebagai pengasuh/pimpinan maupun tenaga pendidikan pondok pesantren demi optimalisasi fungsi pengasuhan santri saat ini,” sebut Basnang Said.
Apabila pesantren tidak mematuhi hal ini, Basnang bilang Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah dapat mengusulkan penonaktifan tanda daftar pondok pesantren tersebut kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai bukti pengabaian pengasuh atas kepengasuhan yang ramah dan aman.
Menurutnya, koordinasi antar lembaga menjadi penting untuk menjaga ketertiban, perlindungan anak, serta keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan pesantren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































