Menuju konten utama

Pimpinan Ponpes di NTB Jadi Tersangka Pencabulan Modus Sesat

AJN memanfaatkan kerentanan korban dan melakukan penyesatan hingga membuat korban tergerak melakukan persetubuhan berulang.

Pimpinan Ponpes di NTB Jadi Tersangka Pencabulan Modus Sesat
ilustrasi pelecehan seksual. wikimedia commons/Nairaaaki

tirto.id - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA-PPO) Polda NTB menetapkan pimpinan pondok pesantren di Sukamulia, Lombok Timur, berinisial AJN sebagai tersangka persetubuhan terhadap santriwati. Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus penyesatan ajaran agama untuk memanipulasi korban.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujawati, mengungkap bahwa tersangka AJN menggunakan modus manipulasi keadaan.

"Memanfaatkan kerentanan yang ada pada korban dan melakukan penyesatan hingga membuat korban tergerak untuk melakukan suatu peristiwa persetubuhan atau perbuatan cabul. Hal ini dilakukan secara berulang," bebernya dalam konferensi pers di Mataram, Kamis (19/02/2026) dikutip dari Antara.

Dari perkembangan sementara penyidikan, kata Pujawati, terungkap bahwa korban AJN tidak hanya satu orang. Tersangka juga menggunakan modus yang sama untuk memperdaya korban lainnya.

Dalam kasus ini, Polda NTB telah menerima laporan dari dua korban AJN. Keduanya melapor ke kepolisian dengan pendampingan hukum dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram.

Meskipun baru ada dua korban dalam laporan, Pujiwati menegaskan pihaknya telah mendapatkan alat bukti yang cukup kuat dalam menetapkan status AJN sebagai tersangka.

Selain mendapatkan bukti keterangan dari korban dan saksi, pihak kepolisian juga menguatkan hasil visum korban dan keterangan para ahli. Antara lain dari psikolog yang menangani trauma korban, akademisi di bidang hukum pidana, hingga dari Kementerian Agama RI.

"Kemudian, kami juga olah TKP dan melakukan pengumpulan barang bukti seperti dokumen, ada pakaian, mini kamera dan handphone, dan itu yang meyakinkan kami bahwa perkara AJN harus dinaikkan ke tahap penyidikan," ujarnya.

Polda NTB menetapkan AJN sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. AJN terancam hukuman paling lama 16 tahun penjara atas perbuatan pencabulan atau persetubuhan secara berulang di lingkungan pendidikan.

Pujawati menerangkan pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap tersangka AJN di Rutan Dittahti Polda NTB. Penahanan terhitung sejak penangkapan di Bandara Internasional Lombok, Rabu (18/2/2026).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyidikan yang telah menetapkan AJN sebagai tersangka ini masih terus berlanjut untuk berkembang ke penelusuran adanya potensi korban lain.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCABULAN SANTRIWATI

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Siti Fatimah