tirto.id - Penyidik Polda Jawa Timur menetapkan seorang berinisial UF sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap santriwati sebuah pondok pesantren di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara penyidikan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan UF telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil gelar perkara, saudara UF dilakukan penangkapan dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujar Abast di Surabaya, Sabtu (10/01/2026).
Abast menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur memeriksa saksi-saksi. Selain itu, polisi juga telah mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Galis, Bangkalan.
Menurut Abast, tersangka UF diduga kuat melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) juncto (Jo) Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur tersebut dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh korban yang didampingi keluarganya pada 1 Desember 2025.
Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti, penyidik menangkap UF pada 10 Desember 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.
"Penyidik juga telah menyerahkan berkas perkara tahap I atas nama tersangka UF kepada pihak kejaksaan guna proses penelaahan lebih lanjut," katanya.
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































