tirto.id - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memimpin konferensi pers pengungkapan kasus persetubuhan yang terjadi di lingkungan pesantren di Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.
Tindak pidana tersebut dilakukan seorang pengasuh pondok pesantren berinisial WM (58), ada 15 santriwati yang diduga menjadi korban.
“Terjadi sejak tahun 2019 sampai sekarang. Modusnya santriwati dibangunkan pagi-pagi diajak ke kantin atau TKP lain kemudian pelaku melakukan tindakan asusila,” kata Luthfi.
Selama periode pengaduan, 2-10 April 2023, 15 santriwati yang melaporkan perkara berusia 14-24 tahun.
"Para korban menuruti karena diiming-imingi mendapatkan semacam karamah dari pelaku. Para korban menurut sebab pelaku ini sebagai pengasuh pondok. Kemudian prosesnya seperti ijab kabul, sah sebagai suami istri kemudian disetubuhi," terang si jenderal bintang dua itu.
"Setelah itu diberikan duit, sangu, diminta jangan bilang ke orang tua kalau sudah sah sebagai suami istri. Ini modus operandi pelaku,” lanjut dia.
Kini pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5) regulasi yang sama.
Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dan ditambah sepertiga dari ancaman pidana jika tersangka dan korban lebih dari satu atau terdapat pengulangan.
Sementara, Gubernur Ganjar mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Ia mengajak pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah untuk aktif memberikan berbagai edukasi sebagai pencegahan, agar kejadian seperti ini tidak terulang.
"Masalah ini juga akan kami komunikasikan dengan Kementerian Agama dan jadi bahan evaluasi," ucap Ganjar.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky