tirto.id - Pemilik pondok pesantren (ponpes), M (72) di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur dan anaknya, F (37) dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap santriwati.
Kasus ini dilaporkan oleh empat korban yang datang bersama orang tua keempat santri, di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Trenggalek, kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin di Trenggalek, Jumat (15/3/2024).
"Sementara ini sudah ada empat orang yang sudah melakukan laporan resmi ke Polres Trenggalek. Kasus ini sudah masuk ranah penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, dikutip dari Antara.
Zainul menjelaskan, pihaknya baru menerima aduan empat santri menemukan petunjuk baru terkait jumlah korban yang diduga mencapai belasan. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
"Kami masih menunggu korban-korban yang lain, karena ada sekitar 12 yang teridentifikasi sebagai korban. Namun baru empat yang kami terima laporannya. Seluruh korban masih di bawah umur," kata Zainul.
Polisi memperkirakan aksi bejat duo ustadz cabul yang masih bapak-anak itu dilakukan kurun waktu tiga tahun atau kisaran tahun 2021 hingga 2024. Dugaan ini mengacu fakta dari beberapa santri yang diduga jadi korban itu ada yang masih menempuh pendidikan di pondok itu maupun beberapa di antaranya ditengarai sudah lulus. Merujuk peristiwa itu, tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah.
"Ada kemungkinan jumlah korban akan bertambah," ujar Zainul.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Trenggalek terus melakukan penyidikan kasus itu. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan lintas sektor, termasuk tokoh-tokoh agama maupun instansi terkait lainnya. Zainul menyebut dalam waktu dekat kepolisian akan melakukan gelar perkara di Polda Jatim untuk menetapkan status tersangka.
"Kami sudah kerja sama dengan stakeholder yang ada di Kabupaten Trenggalek termasuk para tokoh-tokoh agama di Trenggalek dan semuanya mendukung terkait dengan penegakan hukum ini," kata Zainul.
Editor: Intan Umbari Prihatin