Menuju konten utama

Buram Nasib Warga & Masyarakat Adat Imbas Ultimatum Otorita IKN

Alih-alih mengancam warga dengan surat teguran dan penggusuran, pemerintah seharusnya melakukan perlindungan terhadap hak masyarakat adat di kawasan IKN.

Buram Nasib Warga & Masyarakat Adat Imbas Ultimatum Otorita IKN
Presiden Joko Widodo (keempat kanan) didampingi sejumlah menteri berbincang dengan Chairman Vasanta Group Agnus Suryadi (ketiga kanan) saat peletakan batu pertama atau groundbreaking Hotel Vasanta di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (23/9/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

tirto.id - Pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara membuat masyarakat adat dan warga lokal semakin was-was.

Mereka gusar setelah menerima surat Nomor 179/DPP/OIKN/III/2024 yang dilayangkan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN.

Surat yang diterima warga pada 4 Maret 2024 itu bertajuk “Undangan Arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berizin dan atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN”.

Dalam surat itu diagendakan arahan tindak lanjut atas pelanggaran pembangunan yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan tata ruang IKN.

Temuan itu disebut hasil identifikasi Tim Gabungan Penertiban Bangunan Tidak Berizin pada bulan Oktober 2023, dan dinyatakan tidak sesuai dengan Tata Ruang yang diatur pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perancangan (WP) IKN.

Surat tersebut disusul dengan datangnya Surat Teguran Pertama Nomor 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024. Di dalamnya terdapat ultimatum bahwa dalam jangka waktu 7 hari warga diminta segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur, Mareta Sari, menyatakan sekitar 200-an warga Sepaku, Penajam Paser Utara, Kaltim, menerima surat teguran itu.

Mayoritas penerima surat berasal dari Desa Pemaluan. Sedangkan warga lain yang menerima surat berasal dari Desa Bumi Harapan, Tengin Baru, dan Suka Raja.

Mareta menambahkan, surat tersebut merupakan yang pertama kali diterima oleh warga. Ancaman badan Otorita IKN yang tiba-tiba hendak mengusir warga Pemaluan dengan dalih pembangunan IKN dinilai sebagai bentuk tindakan abusive pemerintah.

“Kalau dianggap bangunan ilegal, rumah mereka jauh lebih tua jika dibandingkan sejak penetapan pembangunan IKN. Kedua, mereka tidak pernah diundang dalam penyusunan RDTR,” kata Eta, sapaan akrabnya ketika dikonfirmasi Tirto, Kamis (14/3/2024).

Eta menilai, warga Pemaluan yang dia temui, mengaku sudah tinggal di lokasi tersebut sejak tahun 1993. Mereka juga merupakan masyarakat adat Suku Balik yang biasa berladang dan berkebun sejak sebelum ada pembangunan IKN.

“Ada bukti-bukti lain misalnya di Pemaluan memang warga tidak punya sertifikat karena saat kita urus tidak bisa karena ada [pembangunan] IKN. Ada juga yang mengajukan sertifikat hak milik namun yang didapat malah sertifikat [hak] pakai saja,” ujar Eta.

Dia berpendapat, pola ketidakjelasan itu sengaja dibuat agar warga lokal dan masyarakat adat bingung ketika hendak mengupayakan hak milik.

Pemerintah dituding melakukan penguasaan lahan besar-besaran karena meminta warga desa sekitar kawasan IKN membongkar bangunan yang mereka dirikan atau tempati.

“Warga Pemaluan banyak orang asli. Mereka bilang ‘kalau pendatang ada kampung, kalau saya harus pindah pindah ke mana? Kalau orang lain punya kampung, kalau saya pindah ke mana?,” ungkap Eta menirukan ucapan warga.

Setelah menerima surat teguran, pada Jumat (8/3/2024), sebanyak 200-an warga diminta datang berunding dalam pertemuan di rest area IKN di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Pertemuan itu dilangsungkan oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, untuk menindaklanjuti bangunan tak berizin dan tak sesuai tata ruang IKN.

Eta menuturkan, undangan pertemuan itu diberikan mendadak dan tidak lama setelah surat teguran diterima warga. Dia menduga, agenda pertemuan tidak banyak menguntungkan warga karena tidak diberikan banyak pilihan.

Anehnya dalam pertemuan tersebut, pihak Otorita IKN justru meminta warga mengembalikan surat undangan dan surat teguran yang sebelumnya mereka berikan dengan dalih misinformasi.

Eta menilai ini hanya akal-akalan saja untuk meredam emosi warga yang hendak protes karena diminta membongkar bangunan mereka.

Lebih lanjut, dari kesaksian warga, Eta mendengar bahwa pertemuan akan kembali dilakukan dengan Otorita IKN. Namun, Eta curiga pertemuan yang belum ditentukan waktunya itu, kelak justru membuat daya tawar warga semakin lemah. Sebab, bisa saja pertemuan dilakukan oleh pihak Otorita IKN dengan lingkup lebih kecil dan personal kepada warga.

“Muncul intimidasi-intimidasi baru kalau pertemuannya lebih kecil atau dari rumah ke rumah. Proses komunikasinya akan menjadi sangat timpang nantinya,” tutur Eta.

Menurut informasi yang Tirto kumpulkan, Otorita IKN telah mengidentifikasi 294 bangunan yang akan ditertibkan karena tidak sesuai dengan tata ruang. Berbagai properti yang disebut Otorita IKN tidak punya izin itu mencakup rumah tinggal sebanyak 163 unit di empat kelurahan, ruko 24 unit, rumah makan 22 unit, dan kios 85 unit.

Presiden tinjau proyek tol IKN

Presiden Joko Widodo meninjau proyek Tol IKN di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (1/11/2023). . ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

Tempat Masyarakat Adat

Staf Advokasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim, Dede Wahyudi, menyampaikan bahwa Desa Pemaluan memang ditempati oleh sejumlah masyarakat adat.

Mereka tinggal di kawasan tersebut jauh sebelum pembangunan IKN dilakukan. Masyarakat adat di sana sekitar 419 Kepala Keluarga (KK), yang terdiri dari Suku Balik, Paser Pematang, Paser Telake, dan Paser Semuntai.

“Jauh sebelum adanya IKN mereka sudah tinggal di sana. Jika Kampung Halaman mereka ataupun mereka digusur dan dipaksa pindah ke tempat lain, akan berdampak sama identitas mereka sebagai masyarakat Adat atau [bentuk] genosida kultur masyarakat adat,” ujar Dede kepada reporter Tirto, Kamis (14/3/2024).

Alih-alih mengancam warga dengan surat teguran dan penggusuran, pemerintah dan otorita IKN seharusnya melakukan pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat di kawasan IKN. Sudah banyak dampak dari pembangunan IKN, kata dia, misalnya seperti ancaman pada keberadaan kuburan masyarakat adat di Sepaku.

“Negara hari ini menganggap bahwa siapapun yang tidak dapat membuktikan hak atas tanahnya maka tanah tersebut menjadi milik negara. Nggak heran pemerintah hari ini bisa melakukan pengusiran terhadap masyarakat adat karena konsep tadi,” kata Dede.

Menurut Dede, sosialisasi yang dilakukan otorita IKN kepada masyarakat adat juga tidak memberikan keuntungan kepada mereka. Sebab, sosialisasi sering kali terjadi saat kebijakan (membangun IKN) sudah dibuat. Pola ini diduga sengaja didesain supaya masyarakat tidak bisa berbuat banyak.

“Idealnya masyarakat adat khususnya, harus dilibatkan dalam proses pembentukan kebijakan bahkan sebelum kebijakan tersebut disahkan,” tutur Dede.

Sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat sipil dan akademisi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kalimantan Timur, menolak dengan tegas perampasan tanah dan pembongkaran paksa rumah warga karena pembangunan IKN.

Mereka terdiri dari 16 organisasi masyarakat sipil di antaranya Jatam Kaltim, KIKA Kaltim, AJI Samarinda, LBH Samarinda, AMAN Kaltim, dan SAKSI FH Unmul.

Salah satu anggota koalisi, Herdiansyah Hamzah, menegaskan peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara, yang dijadikan dasar pembongkaran paksa bangunan masyarakat lokal dan masyarakat adat merupakan produk hukum yang dibuat tanpa melibatkan masyarakat sebagai pemilik sah wilayah.

Hal itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap pasal 65 UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Di dalamnya mengamanahkan untuk melibatkan masyarakat dalam penataan ruang, yang meliputi perencanaan ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

“Tanpa pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat, menyebabkan tata ruang tidak menjadi alat mensejahterakan masyarakat, namun justru menjadi ancaman hilangnya hak-hak masyarakat,” kata Castro, sapaan akrabnya, kepada reporter Tirto, Kamis.

Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman itu juga berpendapat, dalam putusan perkara Nomor 3/PUU-VIII/2010 Mahkamah Konstitusi, terdapat 4 aspek yang seharusnya digunakan sebagai tolak ukur dalam menguji makna penguasaan negara dan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Harus meliputi pemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat, tingkat pemerataan manfaat sumber daya alam bagi rakyat, tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam, dan penghormatan terhadap hak rakyat secara turun temurun dalam memanfaatkan sumber daya alam.

“[Pembongkaran ini] menghadirkan lagi cara-cara penjajah Belanda menguasai tanah-tanah rakyat bangsa Indonesia melalui politik Domein Verklaring yang menyatakan: Barangsiapa yang tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah maka tanah menjadi tanah pemerintah,” tegas Castro.

Progres pembangunan IKN capai 40 persen

Pekerja berada di kawasan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023). Presiden Joko Widodo menyebut progres pembangunan IKN sudah mencapai sekitar 40 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

Penjelasan Otorita IKN

Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik/Juru bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menepis anggapan bahwa surat teguran dan undangan yang dilayangkan pihaknya kepada warga dilakukan tiba-tiba.

Troy menyatakan, Otorita IKN telah melakukan sosialisasi dan identifikasi bangunan-bangunan tanpa izin bersama pemerintah kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara dengan melibatkan Polda Kaltim, Kodam VI Mulawarman, Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara sejak tahun 2023.

“Kami tegaskan bahwa dalam membangun Nusantara, OIKN berkomitmen penuh untuk selalu menghormati hak masyarakat, khususnya warga yang berada di dalam kawasan inti dan sekitarnya,” kata Troy kepada reporter Tirto, Kamis.

Pertemuan dengan warga penerima surat teguran disebut sebagai jalan mediasi. Otorita IKN, kata Troy, mengundang pemilik bangunan yang mendapat teguran untuk hadir dan berdiskusi pada rapat sosialisasi terkait substansi dari surat tersebut.

Dia mengklaim ada beberapa poin kesepakatan seperti para kepala desa, lurah, RT/RW dan pemilik bangunan tanpa izin bersepakat tidak akan melakukan pembangunan baru di sempadan jalan. Selain itu, para kades/lurah bersama tim terpadu akan melakukan pengawasan rutin di lapangan.

“Otorita IKN akan melakukan verifikasi faktual ulang di lapangan dengan melibatkan [ketua] RT, kepala dusun, tokoh masyarakat di desa, Kapolsek Sepaku, Danramil 0913/04 Sepaku, dan Camat Sepaku,” ungkap Troy.

Lebih lanjut, menurutnya, warga pemilik bangunan tanpa izin juga meminta agar Otorita IKN membantu menyediakan layanan perizinan bagi masyarakat Sepaku. Otorita IKN menjelaskan bahwa perizinan yang diajukan harus sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditetapkan.

“Warga bersepakat soal pemisahan bangunan baru dan lama dengan patokan pada pemberlakuan UU [Nomor] 3 tahun 2022 yakni tanggal 15 Februari 2022. Fokus Penertiban nantinya pada tempat-tempat usaha baru setelah pemberlakuan UU IKN di Sepanjang Jalan Nasional Sepaku,” tutur Troy.

Baca juga artikel terkait IBU KOTA NUSANTARA atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Hukum
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Irfan Teguh Pribadi