tirto.id - Seorang anggota TNI Angkatan Darat bernama Sersan Satu (Sertu) Majib Bone menjadi sorotan setelah diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan tersebut kini ditangani oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari.
Sertu Majib Bone diduga telah melakukan perkosaan terhadap pelajar SD berusia 12 tahun. Namun, sebelum proses pemeriksaan selesai, pelaku melarikan diri dan hingga kini masih berstatus buronan serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kronologi Kasus
Berdasarkan unggahan Instagram @kabarsejuk, kasus yang melibatkan anggota TNI AD Sersan Satu (Sertu) Majib Bone di Kendari, Sulawesi Tenggara, bermula dari laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, seorang pelajar SD berusia 12 tahun berinisial AKS.
Peristiwa dugaan pemerkosaan tersebut disebut terjadi di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan pada 14 April 2026. Lokasi kejadian disebutkan adalah di garasi rumah Majib Bone. Diketahui juga jika Majib adalah saudara ipar dari ayah korban.
Ibu dari AKS yang mengetahui kejadian tersebut dari pengakuan putrinya kemudian mengunggah curhatan di media sosial. Setelah kejadian tersebut viral, kasus ini langsung diambil alih oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari.
Sebelum proses hukum berjalan lebih lanjut, pelaku sempat diperiksa di Kodim 1417/Kendari, namun saat dalam pemeriksaan ia diduga meminta izin untuk makan dan kemudian melarikan diri, sehingga hingga kini statusnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Upaya pengejaran kemudian dilakukan oleh Denpom XIV/3 Kendari bersama Polda Sulawesi Tenggara, disertai imbauan agar pelaku menyerahkan diri secara kooperatif, sementara pihak Kodim menyatakan permohonan maaf dan menegaskan tidak akan memberi toleransi serta akan mengawal proses hukum sesuai ketentuan.
Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela, mengatakan penetapan DPO dilakukan karena yang bersangkutan melarikan diri saat menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan pelanggaran hukum.
“Kami sudah meminta kepada satuannya untuk menerbitkan surat DPO terhadap pelaku. Anggota intel kami juga sudah turun ke lapangan untuk melakukan pencarian,” ujar Haryadi sebagaimana dikutip Antara, Sabtu (2/5/2026).
Ia menjelaskan, berkas perkara Sertu MB telah dilimpahkan dari satuannya di Kodim 1417/Kendari ke Denpom untuk penanganan lebih lanjut. Meski pelaku melarikan diri, proses penyidikan tetap berjalan dengan memeriksa tiga orang saksi, termasuk orang tua korban.
Kasus ini kemudian berkembang menjadi sorotan publik karena dugaan lemahnya pengawasan internal saat pelaku masih berada dalam proses pemeriksaan awal, serta kekhawatiran terhadap dampak psikologis yang dialami korban.
Korban dilaporkan mengalami trauma berat, sering mengurung diri, menangis, menjerit, hingga menunjukkan perilaku menyakiti diri, sedangkan keluarga korban terus meminta kepastian hukum dan penangkapan pelaku.
“Kondisi korban semakin parah karena depresi berat dengan mencakar-cakar tubuhnya dan menangis histeris ketakutan,” terang VN, bibi korban.
Selain kasus utama ini, muncul pula informasi tambahan bahwa Sertu Majib Bone dikenal sebagai figur publik di Kendari, yakni Ketua KKI Kota Kendari periode 2025–2029, Babinsa aktif di Poasia, serta seorang pengusaha properti, yang semakin memperluas perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id
































