Menuju konten utama

Polisi: Kiai Ashari Lakukan 10 Kali Pencabulan di Lokasi Berbeda

Jaka mengatakan, pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban dan menekankan pada korban selaku santri mengikuti guru.

Polisi: Kiai Ashari Lakukan 10 Kali Pencabulan di Lokasi Berbeda
Polisi mengungkapkan pencabulan yang dilakukan pemilik Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ndholo Kusumo dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring melalui YouTube Polres Pati, Kamis (7/5/2026). YouTube/Polresta Pati Official
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polisi mengungkap pencabulan yang dilakukan pemilik Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ndholo Kusumo, AS alias Kiai Ashari (51), kepada salah satu santri di bawah umur mencapai 10 kali.

"Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban," kata Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi, dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring melalui YouTube Polres Pati, Kamis (7/5/2026).

Jaka mengungkapkan, tersangka AS meminta korban melepaskan pakaiannya di dalam kamar tersebut. Tersangka AS kemudian melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.

"Pelaku kemudian melakukan pencabulan yaitu dengan cara meraba, memeras dan mencium kemudian memegang alat vital. Kemudian korban disuruh memegang alat vital pelaku sampai mengeluarkan cairan," ucap Jaka.

Korban kemudian melapor kepada ayahnya dan langsung diajak visum ke rumah sakit. Setelah itu, orang tua korban melapor ke Polres Pati pada tahun 2024.

Dijelaskan Jaka, tersangka menggunakan modus operandi dengan mendoktrin korban bahwa murid harus ikut apa kata guru. Dengan demikian, korban tidak sejak awal melawan saat tersangka melakukan aksi tidak senonohnya.

"Adapun modus operandinya adalah mendoktrin korban bahwa murid harus ikut apa kata guru agar murid bisa menyerap ilmu dari guru. Itu doktrin yang diberikan kepada korban," ujar dia.

Terkait dengan adanya dugaan korban yang berjumlah 50 anak, Jaka menyatakan memang sempat ada pemberian keterangan dari sejumlah saksi. Namun, perbuatan yang dilakukan tersangka kepada santri lainnya berbeda.

Terkait kabar ada korban yang sampai hamil dan kemudian dinikahi tersangka pun, kata Jaka, belum menjadi fakta penyidikan yang ditemukan hingga saat ini. Oleh karena itu, posko pengaduan telah dibentuk dan penyidik kepolisian akan menindaklanjuti apabila ada kejadian tersebut.

"Adapun untuk saksi korban yang melihat korban masuk ke ruangan pelaku, itu berbeda, yang bersangkutan hanya diajak tidur, tidak melepas baju dan sebagainya. Kemudian tiga saksi juga sama, itu yang berdasarkan berita acara," tutur dia.

Dalam kasus ini, AS dijerat dengan pasal 76E jo Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Kemudian, Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 Ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Selain itu, AS juga dijerat Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher