tirto.id - Kasus pondok pesantren Pati viral setelah ditemukan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum kiai di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah bernama Ashari (AS). Ia masih diselidiki oleh Polisi. Sosok Kiai Ashari dan modusnya dalam melakukan dugaan kejahatan tersebut banyak dibicarakan oleh publik.
Adanya dugaan pelecehan seksual terhadap sekitar 50 santriwati di lingkungan Ponpos Ndholo Kusumo sempat memicu reaksi luas dari masyarakat. Aksi demonstrasi sempat terjadi di sekitar lingkungan pesantren sebagai bentuk protes terhadap dugaan tindakan yang dilakukan.
Kementerian Agama mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara penerimaan santri baru di pesantren tersebut sambil melakukan evaluasi terhadap tata kelola lembaga.
Kemenag meminta agar aparat penegak hukum memproses kasus tersebut secara hukum tanpa kompromi, karena dinilai telah mencederai nilai-nilai agama, pendidikan, dan moralitas yang seharusnya menjadi dasar utama lembaga pesantren.
“Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak menoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” ujar Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said dikutip Antara (4/5/2026).
Saat ini, Polresta Pati telah menetapkan oknum pengasuh berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Hari ini (4/5/2026), kasus pencabulan ponpes, pemeriksaan tersangka. Kemarin berkas sudah dilengkapi sebelumnya juga diperiksa namun sebagai saksi," kata Kapolresta Pati Jaka Wahyudi dikutip BBC (5/5/2026).
Siapa Kiai Ashari & Modus Dugaan Pelecehan 50 Santriwati di Pati?
Ashari (AS) merupakan pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo yang berlokasi di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pria berusia sekitar 58 tahun itu dikenal sebagai sosok pemimpin pesantren yang mengelola lembaga pendidikan berbasis agama dengan konsep tanpa biaya. Hal ini menarik perhatian masyarakat terutama dari kalangan keluarga kurang mampu, termasuk anak yatim dan yatim piatu.
Namun, di balik perannya sebagai tokoh agama, Ashari kini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus kekerasan seksual terhadap sekitar 50 santriwati di lingkungan pesantrennya.
Dalam kesehariannya, Ashari diduga memiliki pengaruh besar terhadap para santri melalui pendekatan spiritual dan klaim keagamaan yang tinggi. Ia disebut pernah menyatakan diri sebagai sosok yang memiliki kedudukan istimewa, seperti “Wali Allah” atau memiliki kelebihan spiritual di luar kebiasaan manusia.
"(Korban) harus ikut patuh jika ingin masuk surga, doktrinnya dia Waliyullah, mengaku wali Allah. Dia juga mengaku keturunan nabi," ungkap kuasa hukum korban, Ali Yusron dikutip BBC (5/5/2026).
Pengaruh ini diduga membuat sebagian santri menaruh kepercayaan dan ketaatan yang sangat besar kepadanya. Selain itu, terdapat pula kesaksian yang menyebut bahwa ia sering dianggap memiliki kemampuan tertentu yang dikaitkan dengan hal-hal supranatural, sehingga memperkuat posisinya sebagai figur yang disegani di lingkungan pesantren.
Namun, berdasarkan laporan dari pihak kuasa hukum korban, dugaan penyalahgunaan pengaruh tersebut kemudian berkembang menjadi kasus serius yang melibatkan puluhan korban.
Jumlah korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 santriwati, sebagian besar masih berusia remaja dan berasal dari latar belakang ekonomi sederhana.
Modus dalam dugaan pelecehan seksual yang disampaikan korban antara lain adanya tekanan psikologis, komunikasi di luar batas kewajaran, serta penyalahgunaan posisi sebagai pengasuh pesantren.
Selain itu, terdapat juga dugaan bahwa beberapa korban mengalami ancaman sosial berupa rasa takut akan dikeluarkan dari pesantren atau dipermalukan apabila menolak permintaan tertentu.
Sementara itu, tersangka juga telah melakukan tindakan di luar kewajaran. Misalnya Kiai Ashari diduga telah mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada santriwati untuk meminta mereka menemaninya tidur dengan dalih perintah spiritual.
Tak hanya itu, dugaan lainnya yaitu tersangka telah melakukan eksploitasi kepada santri-santrinya. Menurut keterangan dari Ali Yusron, kebanyakan korban adalah santriwati yang masih berada di bangku MTs sehingga tergolong sebagai di bawah umur. Para santriwati tersebut disebut digilir oleh Kiai Ashari alias bergantian.
Korban kejahatan seksual ini juga ada yang sampai hamil. Kiai Ashari turut diduga sengaja menikahkan santriwati yang hamil dengan santri laki-laki lain padahal sebenarnya janin yang dikandung adalah hasil perbuatannya. Hal ini dilakukan untuk menutupi kejahatan yang dilakukannya pada santriwati itu.
Kasus ini sebenarnya telah muncul sejak tahun 2024, namun sempat tidak berjalan optimal. Akhirnya, kasus kembali mencuat setelah adanya laporan baru dari korban.
Berdasarkan keterangan aparat kepolisian, Ashari telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar alat bukti yang sah, meskipun belum dilakukan penahanan pada tahap awal penyidikan.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id































