Menuju konten utama

Kemenag akan Pindahkan Pendidikan Santri Ndholo Kusumo Pati

Sebelum dipindahkan, ratusan santri itu akan menjalani asesmen guna menentukan lokasi pendidikan mereka.

Kemenag akan Pindahkan Pendidikan Santri Ndholo Kusumo Pati
ilustrasi pelecehan seksual. wikimedia commons/Nairaaaki
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut izin pondok pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur'an Ndholo Kusumo Pati, Jawa Tengah, usai adanya pencabulan yang dilakukan kepada salah satu santri oleh tersangka AS alias Kiayi Ashari (51). Sementara, seluruh santri di ponpes tersebut telah dikembalikan kepada orang tua.

"Ada 252 santri yang terdiri dari Raudhatul Athfal, kemudian Madrasah Ibtidaiyah, SMP, dan Madrasah Aliyah. Tanggal 2 dan tanggal 3 kemarin, semua santri sudah kami pulangkan ke rumah orang tua masing-masing," kata Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Polres Pati, Kamis (7/5/2026).

Dia menerangkan, nantinya seluruh santri akan menjalani asesmen guna menentukan lokasi pendidkan mereka. Tujuannya, agar hak pendidikan para santri tetap terpenuhi.

"InsyaAllah nanti pada hari Selasa minggu depan, semuanya akan kami adakan asesmen untuk santri yang berjumlah 252 itu dalam rangka nanti untuk menentukan ini mau pindah ke pondok mana, ini mau pindah di madrasah mana," tutur Ahmad.

Di sisi lain, penyidik Polres Pati menyatakan hingga kini masih terus melakukan pendalaman dalam kasus ini untuk memastikan ada tidaknya korban dan pelaku lain. Sebab, sebelumnya ada lima laporan polisi yang dilayangkan korban, lalu empat di antaranya dicabut.

Kasihumas Polres Pati, Ipda Hafid Amin, menyatakan terdapat satu orang yang juga ditangkap karena membantu pelarian tersangka Ashari. Namun, statusnya masih belum sebagai tersangka karena pemeriksaan masih berjalan hingga saat ini.

"Satu orang lagi yang diamankan sekarang masih dalam pendalaman diduga membantu pelarian tersangka. Diamankan di Bekasi kemarin ya (6/5/2026), sekitar habis magrib," ungkap Ahmad.

Dalam kasus ini, AS dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Kemudian, Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Selain itu, AS juga dijerat Pasal 418 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama