tirto.id - Seorang kiai di Jepara bernama Imam Abi Jamroh (IAJ) resmi dijadikan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap santri. Pria 60 tahun ini melakukan aksi bejatnya dengan kedok ijab kabul. Berikut kronologi kasusnya.
Sebelumnya, penetapan IAJ sebagai tersangka dilakukan kepolisian Jepara pada Senin (11/5/2026). Menurut Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto, IAJ juga telah ditangkap dan kini ditahan.
“Penetapan tersangka IAJ sejak Senin, sekaligus dilakukan penahanan karena sudah memenuhi unsur,” kata Hadi dalam konferensi pers pada Selasa (12/5), dikutip dari Antara.
IAJ selama ini dikenal sebagai pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Anwar di Desa Mantingan, Tahunan, Jepara. Ia diduga telah memanipulasi santriwatinya sendiri dengan dalih agama dan melakukan pemerkosaan setelahnya.
“Total ada tujuh saksi yang kami periksa atas kasus tersebut,” ujar Hadi.
Selain pemeriksaan para saksi, polisi juga menyita tiga buah telepon genggam, satu set pakaian korban, satu lembar ijazah korban, dan satu diska lepas berukuran 4 gigabyte. Sementara IAJ kini disangkakan dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Karena perbuatan itu, IAJ juga dipecat sebagai tenaga pengajar oleh Kementerian Agama RI. Pondok pesantren Al Anwar di Mantingan juga dilarang menerima santri baru karena kasus ini.
Kronologi Kiai di Jepara Lakukan Kekerasan Seksual ke Santriwati
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kasus pemerkosaan santriwati oleh kiai di Jepara ini pertama dilaporkan pada 19 Februari 2026. Laporan ini dibuat oleh ibu korban, setelah mendapatkan pengakuan dari korban.
Pengakuan korban itu didapatkan setelah sang ibu menemukan adanya pesan WhatsApp yang tak pantas dari si kiai di ponsel anaknya. Setelah ditanyai perihal pesan itu, korban yang masih berusia 19 tahun itu menjelaskan kekerasan seksual yang ia alami.
Peristiwa itu kemudian membuat ibu korban melaporkan IAJ ke polisi. Penyelidikan polisi menemukan bahwa tindakan kekerasan seksual itu rupanya telah dilakukan IAJ kepada korban sejak 27 April 2025.
Selama rentang waktu 27 April 2025 hingga 19 Februari 2026 itu, korban telah diperdaya oleh IAJ. Kiai ini memanipulasi korban dengan dalih ijab kabul sepihak.
Tersangka memanipulasi korban agar seolah-olah telah melakukan pernikahan yang sah berdasarkan agama. Oleh tersangka, korban diminta membaca kertas berbahasa Arab, melantunkan bacaan basmalah, syahadat hingga selawat. Setelah itu, korban diberi uang sebesar Rp100 ribu yang ia sebut sebagai mahar.
Sebagai figur yang otoritatif di pesantren, IAJ lalu meyakinkan bahwa korban telah menjadi istri IAJ yang sah secara agama. Dan karenanya, IAJ meyakinkan hubungan seksual antara mereka tak lagi dilihat sebagai zina.
Setelah korban terpedaya, kiai itu kemudian memerkosa korban berkali-kali. Polisi menyebut pemerkosaan itu dilakukan di gudang produksi air mineral merek AHQ milik ponpes tersebut.
Meskipun polisi belum memberikan keterangan yang lebih detail tentang skema tindakan tercela kiai tersebut, termasuk apakah ada lebih dari satu korban yang terjerat, namun tindakan tersangka IAJ telah masuk dalam lebih dari satu kategori kekerasan seksual.
Jika didasarkan pada dokumen “15 Bentuk Kekerasan Seksual” yang dirilis Komnas Perempuan, tindakan IAJ tidak hanya tergolong sebagai pemerkosaan atau bentuk pemaksaan hubungan seksual. Perilaku IAJ juga dapat dikategorikan sebagai eksploitasi seksual, yakni penyalahgunaan kekuasaan, pengaruh, dan kepercayaan untuk mendapatkan kepuasan seksual.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id

































