Menuju konten utama

Polisi Geledah Ponpes di Ponorogo soal Kasus Pencabulan Santri

Penggeledahan dilakukan setelah JY (55) selaku pimpinan ponpes ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santri.

Polisi Geledah Ponpes di Ponorogo soal Kasus Pencabulan Santri
Anggota tim penyidik PPA Satreskrim Polres Ponorogo saat mengeluarkan sejumlah barang bukti terkait dugaan pencabulan santri dari Ponpes Tahfidzul Quran Raden Wijaya, Kecamatan Jambon, Ponorogo, Rabu (20/5/2026). (ANTARA/Dokumentasi pribadi)

tirto.id - Satreskrim Polres Ponorogo menggeledah pondok pesantren dipimpin tersangka pencabulan santri berinisial JY (55) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Jambon, Ponorogo, Jawa Timur, Rabu.

Penggeledahan dilakukan setelah JY (55) selaku pimpinan ponpes ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santri.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, mengatakan, penggeledahan dilakukan tim penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut.

“Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pengamanan barang bukti yang berkaitan dengan perkara,” ujar Imam Mujali sebagaimana dikutip Antara, Kamis (21/5/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kasur, dokumen, dan tisu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Selain itu, penyidik juga menemukan fakta baru bahwa sebagian korban diduga mengalami tindakan pelecehan lebih dari satu kali. Modus yang digunakan tersangka yakni memberikan iming-iming pendidikan gratis dan uang kepada korban.

“Beberapa korban mengaku mengalami perbuatan itu hingga tiga sampai empat kali,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Imam, kondisi psikologis para korban masih dalam pendampingan intensif. Polisi menggandeng Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo dan tim psikologi untuk melakukan asesmen serta pemulihan terhadap korban.

“Pendampingan terus dilakukan karena kondisi korban masih mengalami tekanan psikologis,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Sementara itu, terkait operasional pondok pesantren, polisi menyerahkan penanganannya kepada Kementerian Agama.

Baca juga artikel terkait PENCABULAN SANTRIWATI atau tulisan lainnya dari Antara

tirto.id - Flash News
Reporter: Antara
Penulis: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher