tirto.id - Polres Metro Bekasi menyebutkan ada tiga santriwati yang menjadi korban pencabulan di Pondok Pesantren Al-Qona’ah di Desa Karangmukti, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
"Ketiga anak korban berinisial SNAD (15), ADL (14), dan AS (15) mengalami pencabulan yang dilakukan oleh terlapor, yakni S (51), dan anaknya yang juga guru yaitu MHS (29)," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Twedi menjelaskan kasus pencabulan ini bermula saat korban mengaji di Yayasan Pondok Pesantren Al-Qona’ah yang dipimpin oleh pelaku/terlapor, lalu para korban diwajibkan untuk menginap di yayasan tersebut.
"Kemudian pada malam hari, ketika para korban sedang beristirahat (tidur), mereka didatangi dan dicabuli para pelaku/terlapor," katanya.
Para pelaku mengancam para korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya.
"Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polres Metro Bekasi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Atas kasus tersebut, para tersangka dikenakan pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, polisi mengamankan S (51) dan MHS (29) dari Pondok Pesantren Al-Qonaah di Kabupaten Bekasi, Jumat malam (27/9/2024) karena diduga melakukan pencabulan terhadap salah satu santriwati.
"Kami evakuasi karena massa berjumlah sekitar 300 orang menuntut pertanggungjawaban," kata Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno, dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (28/9).
Polisi mengerahkan 20 personel untuk melakukan pengamanan terhadap massa yang mendatangi pondok pesantren.
"Petugas juga telah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, seperti Kepala Desa Karangmukti, Sumardi, dan Kepala Desa Karangsatu, Sarim, yang ikut hadir untuk menenangkan massa," katanya.
Namun, kerumunan terus membesar, hingga pukul 19.00 WIB dirinya tiba di lokasi, diikuti oleh Kasat Samapta, AKBP J. Sihombing, dan Kasat Intel, Kompol Victor Berliyantho, yang memberikan imbauan kepada warga agar tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.
Setelah negosiasi panjang, pada pukul 21.00 WIB, polisi berhasil mengevakuasi terduga pelaku S dan MH dari lokasi.
"Keduanya langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi dengan pengawalan ketat oleh Unit Reskrim dan Tim Samapta Presisi guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh kebenaran di balik dugaan pencabulan ini," ucap Sutrisno.