Menuju konten utama

Kasus Pencabulan 5 Anak di Alor, KemenPPPA Beri Perlindungan

KemenPPPA memberikan perlindungan kepada lima orang anak yang menjadi korban kekerasan seksual di Alor. 

Kasus Pencabulan 5 Anak di Alor, KemenPPPA Beri Perlindungan
Ilustrasi kekerasan seksual. FOTO/istockphoto

tirto.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam kasus kekerasan seksual yang dilakukan ML (38) ASN Dishub Kabupaten Alor kepada lima orang anak usia 8-13 tahun.

"KemenPPPA mengecam kasus ini dan melakukan koordinasi dan pemantauan kasus dengan Pemprov NTT dan Pemkab Alor,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar saat dihubungi Tirto, Jumat (11/8/2023).

Nahar memastikan pihaknya memberikan perlindungan. Di antaranya asesmen dan pendampingan psikologis terhadap korban.

“DP3A Kab. Alor bersama Kemen PPPA rencananya hari minggu (13/8) akan memberikan layanan pendampingan psikologis di Alor,” ujar Nahar.

Sebelumnya, Polres Alor telah menangkap pelaku pencabulan anak, berinisial ML (38). Dia diduga menyetubuhi lima orang anak usia 8-13 tahun.

Pelaku beraksi berulang kali selama Juni hingga awal Agustus tahun ini. Aksi ML diketahui oleh seorang pelajar SMP, inisial AL, yang melihat para korban sering datang ke rumah pelaku. Karena curiga, akhirnya AL menanyakan salah seorang korban dan menceritakan kejadian tersebut.

“Usai mendapatkan informasi, AL memberitahukannya kepada keluarga korban. Keluarga korban pun tidak terima dan melaporkan kasus tersebut kepada Polres Alor,” ujar Kasi Humas Polres Alor Bripka Gede Bayu, ketika dihubungi Tirto, Jumat, (11/8/2023).

Pelaku disebut berbuat aksinya secara bergilir di kediamannya. Pelaku mengajak kelima anak menonton video porno di ponsel milik pelaku. Usai beraksi, pelaku memberikan uang Rp5.000 kepada para korban.

Polres Alor, Nusa Tenggara Timur (NTB) menangkap terduga pelaku pencabulan anak, berinisial ML (38), yang berprofesi sebagai ASN Dishub Kabupaten Alor. Ia diduga menyetubuhi lima anak usia 8-13 tahun.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Intan Umbari Prihatin