tirto.id - Polres Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap terduga pelaku pencabulan anak, berinisial ML (38), yang berprofesi sebagai ASN Dishub Kabupaten Alor. Ia diduga menyetubuhi lima anak usia 8-13 tahun.
“Pelaku berbuat secara bergilir di kediamannya. Pelaku mengajak kelima anak menonton video porno di ponsel milik pelaku. Usai beraksi, pelaku memberikan uang Rp5.000 kepada para korban," ujar Kasi Humas Polres Alor Bripka Gede Bayu, ketika dihubungi Tirto, Jumat (11/8/2023).
Pelaku beraksi berulang kali selama Juni hingga awal Agustus tahun ini. Aksi ML diketahui oleh seorang pelajar SMP, inisial AL, yang melihat para korban sering datang ke rumah pelaku. Karena curiga akhirnya AL menanyakan salah seorang korban dan menceritakan kejadian tersebut.
“Usai mendapatkan informasi, AL memberitahukannya kepada keluarga korban. Keluarga korban pun tidak terima dan melaporkan kasus tersebut kepada Polres Alor,” terang Gede Bayu.
Polisi segera memproses pengaduan, lalu menangkap ML.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (4) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena menimbulkan korban lebih dari satu orang,” ucap Gede Bayu.
====================
Adendum:Artikel ini mengalami perubahan per Jumat, 11 Agustus 2023 pukul 10.19. Sebelumnya polisi menyebut terduga pelakunya adalah seorang guru, belakangan polisi merevisi bahwa terduga pelaku merupakan ASN di Dishub Kabupaten Alor.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz