Pemilik pondok pesantren, M (72) di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur dan anaknya, F (37) dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap santriwati.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto bakal menanyakan ke penyidik terkait alasan penolakan laporan AG dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario.
KPPPA meminta polisi memberikan pemberatan hukuman terhadap guru ngaji yang mencabuli 21 anak di Batang, mengingat korban lebih dari satu & masih anak-anak.