tirto.id - Pengacara Syekh Ahmad Al-Misry, Ahsan Pasinringi, memastikan kliennya saat ini berada di Mesir. Keberadaan kliennya ke Mesir bukan untuk menghindari proses hukum yang tengah berjalan di Bareskrim Polri, namun menemani ibu Syekh Ahmad Al-Misry yang tengah menjalani pengobatan di Mesir.
Penegasan ini disampaikan guna membantah spekulasi bahwa tersangka kasus dugaan pencabulan belasan santri tersebut mencoba menghindari proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim Polri.
“Sesuai pernyataan klien kami sebelumnya, bahwa dia ke Mesir dalam rangka mengurus ibunya yang akan dioperasi. Dan pemanggilan baru dikirim kurang lebih sepekan beliau sudah di sana,” ucap Ahsan saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2026).
Sebelumnya, Syekh Ahmad Al-Misry dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencabulan belasan santrinya sejak 2017-2025. Pada 2021, juri Hafizh Qur’an tersebut sudah sempat menyampaikan permintaan maaf atas dugaan pencabulan yang dilayangkan kepadanya. Namun kejadian serupa masih terus terjadi.
Abi Makki yang mewakili para korban sempat menyatakan, Syekh Ahmad Al-Misry tidak hanya memanfaatkan relasi kuasa antara pengajar dan murid. Syekh Ahmad Al-Misry juga diduga menggunakan iming-iming untuk memperdaya korban. Salah satu modus yang digunakan adalah menawarkan kesempatan belajar ke luar negeri secara gratis sebagai daya tarik utama.
Tim penyidik Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri kemudian menetapkan Syekh Ahmad Al-Misry sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap belasan santri. Namun, belum dilakukan penahanan terhadap tersangka.
"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik, telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4/2026).
Trunoyudo menerangkan, kasus ini berawal dari adanya laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025 yang ditangani Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri. Kemudian, dilakukan serangkaian penyidikan oleh Dittipid PPA-PPO.
Addendum: Naskah ini mengalami perubahan judul dan isi pada Sabtu 25 April 2026, pukul 07.47 WIB dari "Pengacara Syekh Ahmad Al-Misry Pastikan Kliennya di Indonesia" menjadi "Syekh Ahmad Al-Misry Dipastikan Berada di Mesir Merawat Ibunya".
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































