Menuju konten utama

Syekh AM Belum Diperiksa Kasus Pencabulan karena Masih di Mesir

Bareskrim Polri siapkan panggilan kedua Syekh AM untuk tuntaskan kasus pencabulan terhadap 5 korban.

Syekh AM Belum Diperiksa Kasus Pencabulan karena Masih di Mesir
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. Foto/Freepik

tirto.id - Polisi menyatakan terlapor dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak dengan inisial Syekh AM belum dapat diperiksa lantaran berada di luar negeri. Berdasarkan data perlintasan, yang bersangkutan diketahui tengah berada di Mesir.

Direktur Tindak Pidana Perlindungan Anak dan Perempuan dan Pidana Perdagangan Orang (PPPA-PPO) Bareskrim Polri, Nurul Azizah, mengatakan penyidik telah melayangkan pemanggilan pertama terhadap terlapor. Namun, panggilan tersebut belum dipenuhi. Dengan begitu, pihaknya berencana mengajukan pemanggilan yang kedua.

“Perkembangan kasusnya sampai dengan hari ini kami sudah melakukan pemanggilan pertama. Namun demikian dari pihak terlapor itu minta penundaan. Jadi nanti kita akan membuat surat panggilan yang kedua,” kata Nurul di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

“Posisi terlapor saat ini berdasarkan data perlintasan, terlapor berada di Mesir,” tambah dia.

Nurul menegaskan, kepolisian akan melanjutkan proses pemanggilan sesuai prosedur yang berlaku. Termasuk menempuh langkah lanjutan apabila terlapor kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Kasus ini merupakan laporan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang tercatat dalam LPB/586/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025. Penanganannya turut melibatkan sejumlah pihak, termasuk kuasa hukum korban dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam perkara ini, Nurul mengatakan pihaknya mencatat jumlah korban sudah mencapai lima orang. Ia menambahkan, peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di sejumlah lokasi berbeda.

“Ada beberapa tempat ya. Jadi beberapa tempat terjadinya ada di TKP-nya, ada di Purbalingga, ada di Sukabumi, ada di Jakarta, ada di Bandung, dan di Mesir,” ujar dia.

Meski demikian, Nurul enggan merinci kronologi maupun detail peristiwa dengan alasan melindungi kondisi psikologis korban yang masih anak-anak.

“Perkaranya saya tidak mungkin menyampaikan itu secara detail. Kita semua tahu ya ini adalah kasus terkait dengan kekerasan seksual terhadap anak. Jadi kita semua harus menjaga kondisi psikologis anak,” katanya.

Ia hanya menyebutkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu hingga 2020. Nurul memastikan Polri berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, tanpa intervensi pihak mana pun. Penanganan kasus juga dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Komitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara profesional, transparan. Tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” ujar dia.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCABULAN ANAK atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Siti Fatimah