tirto.id - Polda Sumatra Selatan menangkap seorang pria inisial MH (25) karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. MH disebut menggunakan modus pura-pura bertanya lokasi masjid untuk memperdaya korban.
Peristiwa itu bermula saat korban KH (10) berjalan sendirian menuju minimarket di Sako Palembang, Minggu (12/10/2025). Pelaku yang mengendarai sepeda motor datang menghampiri korban untuk menanyakan lokasi masjid terdekat.
Korban pun menunjuk masjid yang dia tahu. Lalu, pelaku meminta korban naik ke motor dengan tujuan mengarahkan jalan. Tanpa curiga, bocah SD itu pun menuruti permintaan pelaku.
MH kemudian membawa korban ke lokasi yang sepi, menurunkan korban, dan langsung melakukan perbuatan cabul. Usai melakukan aksi bejatnya, MH meninggalkan korban di lokasi berbeda. Korban lantas pulang dan menceritakan kejadian itu ke orang tua hingga melapor ke polisi.
"Tersangka sudah diamankan oleh penyidik," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Rabu (11/3/2026).
Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya kepada penyidik. Dia tak berkutik begitu ditunjukkan penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel sejumlah barang bukti, seperti rekaman CCTV.
"Tersangka berdalih khilaf begitu bertemu dengan korban. Karena itu, dia pura-pura tanya alamat masjid biar bisa melakukan kejahatan," kata Nandang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Barang bukti disita sepeda motor Yamaha NMAX, helm, CCTV, pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian, dan pakaian milik korban.
"Kami tegaskan, kami komitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. Pelaku dihukum maksimal untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak dan rasa keadilan bagi korban," tegas Nandang.
Penulis: Irwanto
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id






























