tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada SD (48), karena terbukti mencabuli 16 orang santri Taman Pengajian Alquran (TPA) di Makassar. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara 13 tahun dan Denda Rp100 juta.
Dikutip dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Makassar, SD dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencabulan. Selaku pendidik atau tenaga kependidikan, SD melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan dan membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar, subsider kurungan selama tiga bulan," tertulis dalam (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Makassar, dikutip Selasa (28/10/2025).
Majelis Hakim yang mengadili perkara ini terdiri atas Wahyudi Said, Kurnia Dianta Ginting, dan Zulkarnaen.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Makassar, Reskianisari, menuntut terdakwa SD, dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan. Jaksa juga menuntut SD dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan penjara.
Dalam tuntutan jaksa, terdakwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (2) jo Pasal 76 E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Tap Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” sebut jaksa.
Sebagai informasi, SD diringkus pada awal Mei lalu oleh anggota Polrestabes Makassar. Tindakan ini dilakukan usai polisi menerima laporan korban. Kasus ini diproses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Makassar, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar.
Dugaan kekerasan seksual ini mencuat setelah komika Eky Priyagung membagikan kisahnya melalui sebuah video di akun Instagram pribadinya. Dalam pengakuan tersebut, Eky menyebut bahwa SD adalah pelaku pelecehan seksual yang dialaminya saat masih remaja. SD melancarkan Tindakan bejatnya di salah satu masjid di Makassar.
Penulis: MN Abdurrahman
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































